CirebonRaya

Ikuti Aturan Perda, DLH Kabupaten Cirebon Naikan Retribusi Kebersihan

Kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan tahun 2024, retribusi pelayanan kebersihan resmi ada kenaikan. Hal tersebut menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengaku, dengan adanya Perda baru tersebut retribusi pelayanan kebersihan sedikit ada gejolak. Namun, masih dapat diatasinya.
“Ada yang berkirim surat ke kami. Mereka keberatan atas pemberlakuan besaran retribusi pelayanan kebersihan yang baru,” kata Iwan.
Ia menyebut yang berkirim surat kepada DLH, di antaranya adalah dari perwakilan perusahaan, pasar dan pemukiman. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan, namun, pihaknya akan tetap akan melaporkan perihal keberatan ini kepada pimpinan (Bupati Cirebon,-red) dan tim anggaran daerah.
“Tapi sementara tidak ada payung hukum baru artinya apakah itu menunda atau merubah, ya kita tetap memberlakukan sesuai dengan Perda yang berlaku,” katanya.
Iwan menambahkan, yang merasa keberatan datangnya hanya dari salah satu pasar. Tapi, pasar yang lainnya menerima. Kemudian, ada juga yang tidak. Intinya, tidak semua menolak.
“Sama halnya perumahan ada yang jalan seperti biasa ada juga yang komplain, perusahaan ada yang jalan nerima ada yang komplain. Tapi, rata-rata kalau dilihat mayoritas menerima. Hanya sebagian kecil saja yang menolak,” kata Iwan.
Lebih lanjut, kata Iwan, kalau dikaji lagi, pihaknya akan menyampaikan aspirasi itu kepada tim anggaran dan pimpinan. Namun, sejauh ini belum ada kepastian apakah akan ada pengkajian ulang, apakah penundaan atau kebijakan lainnya apapun pihaknya menunggu itu.
“Jadi, sementara itu belum ada kebijakan lainnya kita tetap memberlakukan sesuai dengan Perda. Saya tetap memberlakukan dengan sesuai Perda baru, yang ditertbitkan per Januari tahun 2024 kemarin,” kata Iwan.
Masih dikatakan Iwan, infonya ada SKPD yang katanya menunda, justru ia mempertanyakan apa dasarnya penundaan itu, karena, masih kata dia, tidak mungkin kan keputusan kepala dinas mengalahkan Perda. “Dan itu buka ranah saya. Saya hanya melaksanakan amanat Perda nya,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button