HIV/AIDS Mengancam, Sekda Kabupaten Cirebon: Perda Penanganan Urgent Diwujudkan
kacenews.id-CIREBON-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva’i menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) penanganan masalah HIV/AIDS di Kabupaten Cirebon, urgent untuk segera diwujudkan.
Hal itu didasari pada semakin mengkhawatirkannya penularan HIV/AIDS yang ada di Kabupaten Cirebon. Hilmy menilai, realisasi Perda penangan HIV/AIDS bukan hal yang sulit untuk diwujudkan.
“Perda penanganan masalah HIV/AIDS di Kabupaten Cirebon harus segera diwujudkan. Nanti kita akan koordinasi dengan semua pihak termasuk bagian hukum. Kalau sudah ada Perdanya kan penangannya semakin terkoordinir dan sudah ada payung hukum yang jelas,” kata Hilmy, belum lama ini.
Pria yang juga menjabat Ketua Harian KPA, saat ini ada pergeseran anggapan di masyarakat, terkait masalah HIV/AIDS. Persoalannya, penyakit mematikan tersebut dianggap sudah biasa.
Di sinilah peran penting KPA Kabupaten Cirebon melakukan edukasi kepada mereka yang tertular HIV/AIDS tersebut. Masalahnya, dengan banyaknya mensos yang orientasinya seksual, semakin mempermudah melakukan transaksi seksual.
Sekarang dengan makin banyaknya aplikasi kencan lewat online, semakin memudahkan mereka melakukan perbuatan terlarang.
“Di sinilah potensi tertularnya HIV/AIDS semakin besar. Untuk itu, Pemkab Cirebon lewat KPA dan LSM pendukung harus bisa memberikan pemahaman bahayanya HIV/AIDS,” jelasnya.
Hilmy juga mengakui, saat ini anggaran yang diberikan kepada KPA, belum bisa maksimal. Pasalnya, anggaran yang ada harus berbagi dengan dengan SKPD lainnya, termasuk fokus kepada perbaikan infrastruktur.
Namun pihaknya mengaku akan berusaha semaksimal mungkin pada tahun depan, supaya anggaran yang diberikan bisa mencukupi kebutuhan penanganan HIV/AIDS.
“Mudah-mudahan Perda penangan HIV/AIDS tahun sekarang bisa terwujud. Otomatis, anggaran juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan agar penanganannya bisa maksimal,” jelasnya.
Hilmy tidak menampik, selama ini KPA Kabupaten Cirebon kegiatannya banyak dibantu lembaga donor luar negeri. Untuk itu, pentingnya Perda segera diwujudkan, karena suatu saat bantuan tersebut pasti dihentikan.
Dengan kata lain, nanti Pemkab Cirebon harus bisa mengcover semua anggaran yang dibutuhkan untuk penangan penyakit berbahaya ini.
Sementara Kepala Sekretariat KPA Kabupaten Cirebon, Aip Saripudin menilai, penanganan HIV/AIDS merupakan tugas bersama, dari mulai pemerintah sampai masyarakat.
Konsepsi kolaborasi kerja sama dan bekerja sama serta political will pemerintah menjadi hal yang sangat penting. Ini agar tujuan penanganan HIV/AIDS bisa tercapai.
“Peran pemerintah melalui KPA adalah menjadi dirigent agar bisa memadukan berbagai potensi sehingga menjadi harmoni program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, HIV/AIDs merupakan ancaman serius bagi kelangsungan bangsa. Jika dibiarkan, maka berpotensi terjadi lose generasi. Untuk itu, KPA Kabupaten Cirebon akan melakukan pencegahan dan penanganan HIV/AIDS.
“Mulai sekarang, tolong hilangkan diskriminasi bagi saudara-saudara kita yang mengidap penyakit HIV/AIDS. Mari sokong dan mari tolong, dan layani dengan baik,” katanya.(Mail)