Usai Mencoblos di TPS 08 Tenjolayar Majalengka, Marminah Tutup Usia
kacenews.id- MAJALENGKA- Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, meninggal dunia saat mencoblos di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) kemarin. Diketahui, ibu rumah tangga tersebut bernama Marminah (59) yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 08 Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Anggota Panwaslu Cigasong Kordiv HP2HM Eka Prasetia mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban yang tiba-tiba jatuh pingsan saat mencoblos di bilik suara TPS tersebut.
Menurut dia, korban yang tidak sadarkan diri itu pun langsung dievakuasi ke salah satu rumah warga yang berada tidak jauh dari TPS 08 Desa Tenjolayar oleh petugas KPPS dan lainnya.
Sejumlah petugas kesehatan yang bersiaga di TPS tersebut langsung memeriksa kondisi korban yang jatuh pingsan, kemudian diputuskan untuk dibawa pulang ke rumahnya.
“Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ketika hendak dibawa pulang ke rumahnya,” kata dia saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (15/2/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari keluarganya ternyata korban memiliki riwayat penyakit darah tinggi sejak beberapa waktu lalu. Karenanya, pihak keluarga korban pun menerima kejadian itu sebagai musibah, dan mengurus jenazahnya untuk segera dimakamkan di TPU Desa Tenjolayar.
Selanjutnya jajaran PPS dan PKD Tenjolayar langsung berkoordinasi dengan unsur Muspika Kecamatan Cigasong untuk melaporkan peristiwa tersebut. “Kami sudah menerima laporannya dari PKD maupun PTPS di lokasi korban mencoblos, kemudian meneruskannya ke Bawaslu dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Di bagian lain, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Baban Ahmad Fuad menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.
Data tersebut berdasarkan hasil laporan dari pengawas TPS.”Ada beberapa TPS yang mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00, pagi. Kemudian ada beberapa TPS yang didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia.Termasuk di TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap,”katanya.
Selain itu pula, kata Baban, terdapat pula TPS yang adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya, tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik. Termasuk TPS yang mengalami surat suara tertukar dan pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
“Ada juga TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Termasuk TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai, bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,”ucapnya.
Masalah lainnya didapati juga didapati adanya dugaan mobilisasi dan atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu dan atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Ada juga di TPS yang saksinya tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu,”paparnya. (Jejep)