CirebonRaya

Baru 3,35 Persen Masyarakat yang Masuk Aktivasi IKD

kacenews.id-CIREBON-Di Kabupaten Cirebon, ada tiga kecamatan yang aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)-nya mendominasi. Yakni Kecamatan Gunungjati, Sumber dan Kedawung.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi. Menurutnya Kecamatan Gunungjati sudah di angka 1.057 jiwa, Sumber 1.070 jiwa dan Kedawung 907 jiwa.
“Saat ini sudah banyak warga Kabupaten Cirebon yang melakukan aktivasi program identitas kependudukan digital. Terbanyak ada di tiga Kecamatan. Gunungjati, Sumber dan Kedawung,” katanya.
Total keseluruhan, aktivasi IKD tercatat sebanyak 14.470 warga. Data itu, ketika dipresentasikan ada di kisaran angka 3,35 persen dari total penduduk di daerah itu sudah mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).
Pihaknya menargetkan di tahun ini sebanyak 441.250 warga melakukan aktivasi IKD atau membuat KTP digital. Sebagaimana data di tahun 2023 lalu, dimana wajib KTP di Kabupaten Cirebon ada sebanyak 1.765.001 jiwa. “Sehingga kami menargetkan untuk aktivasi IKD tahun ini sebanyak 441.250 orang,” ujarnya.
Iman menjelaskan, IKD merupakan salah satu program yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan pelayanan administrasi berkaitan dengan pencatatan sipil dan data kependudukan.
Menurut dia, proses peralihan data kependudukan dari KTP lewat sistem IKD di Kabupaten Cirebon telah dilaksanakan sejak November 2022 dan masih dilakukan hingga sekarang.
Semua data yang dimuat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen lainnya sudah terintegrasi di dalam sistem IKD. Dia menyarankan untuk warga yang kehilangan KTP maupun ingin melakukan perubahan data kependudukan agar mengunduh dan mengaktifkan IKD.
“Jadi kalau ada KTP yang hilang atau rusak, harus aktivasi IKD dulu. Semua dokumen terintegrasi. Kita genjot supaya lebih banyak warga yang terjaring melakukan aktivasi,” tuturnya.
Iman menambahkan, untuk aktivasi IKD warga di Kabupaten Cirebon harus memakai ponsel pintar dengan spesifikasi tertentu dan memiliki koneksi internet yang stabil. Apabila sudah mengunduh aplikasi IKD, selanjutnya warga bisa mendatangi kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat.“Nanti petugas atau operator yang melakukan proses aktivasi. Tahap ini tidak memakan waktu lama,” ungkapnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button