CirebonRaya

Ngeri, Kabupaten Cirebon Darurat Narkoba

kacenews.id- CIREBON –Peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon masih marak terjadi. Terbukti masih banyaknya kasus yang diungkap aparat penegak hukum (APH). Bahkan wilayah Kabupaten Cirebon masuk darurat narkoba.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo saat acara pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis (25/1/2024).

Menurut Ivan, jumlah narkoba yang dimusnahkan cukup banyak. Artinya bahwa Kabupaten Cirebon masuk darurat narkoba  “Barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain obat terlarang tanpa izin edar, 1.393 butir, ekstasi 5336 butir, sabu 1396 gram dan ganja 3.00,2 gram denga nilai Rp 3,3 miliar lebih,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan barang bukti narkoba cukup banyak yang merupakan hasil dari Agustus 2023 hingga pertengahan Januari 2024.

“Kalau kita lihat dari besaran jumlah narkotika, baik ekstasi, sabu maupun ganja sangat besar sekali, karena hanya dalam jangka enam bulan, BB yang diamankan bernilai Rp 3,3 miliar. Jadi kami bisa mengatakan Kabupaten Cirebon darurat narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu pasar peredaran narkoba. Pasalnya, Cirebon merupakan perlintasan dari arah Jakarta maupun ke arah Jawa Tengah.

“Kebanyakan sitaan sabu dari perorangan, karena Kabupateh Cirebon merupakan jalur menuju Jakarta dan sebaliknya. Sehingga biasanya tangkapan dari jalan-jalan arteri, baik pengguna, pemiliki atau pun pengedar,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, melihat hasil sitaan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang cukup banyak, menandakan bahwa wilayahnya masih menjadi pasar barang haram tersebut.

“Ini bukti bahwa narkoba di Kabupaten Cirebon masih ada, Bahkan ekstasi sangat banyak dan katanya harganya sangat mahal,” sebut Imron.

Imron berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas.

“Narkoba bisa merusak generasi muda, khususnya di Kabupaten Cirebon, saya mendukung APH untuk menindak bagi penyalahan narkoba di Kabupaten Cirebon,” ujar Bupati Imron.

Selain narkoba, Kejari Kabupaten Cirebon juga memusnahkan antara lain ratusan rokok ilegal hasil tangkapan bea cukai, sajam, alat komunikasi yang digunakan untuk kejahatan, yakni hanphone yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi ataupun MA.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon dan undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.(Iwan)

Related Articles

Back to top button