Resmi Dilantik, 3.935 PTPS Siap Awasi Kecurangan Pemilu di Majalengka
MAJALENGKA-Sebanyak 3.935 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) siap diterjunkan untuk melaksanakan tugasnya, di tingkat TPS yang tersebar di 343 desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.
“Alhamdulillah pengawas di tingkat TPS sudah dilantik dan diberikan bimbingan teknis (bimtek). Mereka semua akan kami terjunkan 1 orang satu TPS se-Kabupaten Majalengka, untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, PTPS merupakan ujung tombak dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pengawasan. Karena memiliki peran yang strategis dalam pelaksanaan pemilu. Sehingga dapat menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.
“PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Bawaslu,”ujarnya.
Ia mengemukakan, pada Pemilu 2024 ini Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) sebagai alat bantu dalam melaporkan dan menyajikan data yang akurat dan cepat.
“Harapannya aplikasi ini tidak mengalami error ketika nanti digunakan oleh PTPS secara serentak diseluruh Indonesia,” ucapnya.
Hal sama disampaikan Kordiv SDM Nunu Nugraha. Menurut dia, pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan, mengawal dan memastikan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Oleh karena itu, dalam bimtek kemarin pihaknya berharap PTPS, memiliki semangat untuk meningkatkan kapasitas SDM, memahami sedetail mungkin apa saja yang harus diwaspadai dan regulasi yang ada.
“Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara. Tapi harus melaksanakan tugas sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara,”katanya.
Nunu mengungkapkan, tugas PTPS mulai dari mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan puara, mengawasi penghitungan suara hingga mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Kemudian wewenang PTPS, lanjutnya, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau dugaan penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
“Termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya.
Sedangkan kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
“Untuk hal yang tidak boleh dilakukan PTPS, yakni dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya,melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,”tuturnya.(Jejep)