CirebonRaya

Cabuli Dua Bocah di Tempat Mainan, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

CIREBON-Anggota Satreskrim Polresta Cirebon dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang penjual mainan. Penjual mainan tersebut ditangkap lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik, pada 25 Desember 2023, silam. Bermula saat pelaku yang berinisial N (40 tahun) menjual mainan di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Gegesik.
Modus pelaku dengan cara memanggil korban, setelah terlihat tidak ada orang, pelaku kemudian membujuk korban akan diberikan mainan, dengan syarat pelaku bisa memegang kemaluan korban.
Bahkan dengan bujuk rayu, pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya. “Modusnya pelaku manggil korban, kemudian diimingi mainan gambar kupu-kupu dan mainan gambar bunga matahari. Di situ kemudian pelaku melakukan tindak asusila kepada korban,” jelasnya. Untungnya, kata Sumarni, kejahatan yang dilakukan oleh penjual mainan tersebut ada yang melihat. Bahkan saksi yang mengetahui itu langsung melaporkan ke orang tua korban. Geram dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Cirebon.

Lebih lanjuut, Menindaklanjuti laporan itu, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Kombes Pol Sumarni mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang mempunyai anak agar waspada dan mengawasi anaknya. Terutama merek yang mempunyai anak usia belia. “Jangan biarkan anaknya yang masi belia dibiarkan dengan orang yang tidak dikenal,” katanya.
Di tempat yang sama, pelaku berinisial N mengaku menyesal dengan perbuatannya yang membuat dirinya masuk penjara. “Saya menyesal pak, baru melakukan satu kali,” singkatnya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button