CirebonRaya

Mulai Hari Ini Kawasan Alun-alun Pataraksa Sumber Bersih dari PKL

CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa, Sumber, Kamis (11/1/2024).
Petugas Satpol PP juga tidak lupa mengingatkan agar mereka tidak berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa dan perkantoran Pemda pada jam kerja. Bahkan untuk larangan berjualan di lokasi tersebut efektif berlaku mulai Jumat (12/1/2024).

Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan di sekitar Alun-alun yang merupakan pusat ibu kota Kabupaten Cirebon.

“Tidak bosan-bosan kita lakukan sosialisasi, agar mereka tidak berjualan,” katanya.
Wisma menegaskan, larangan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa efektif berlaku mulai besok (Jumat, 12/1/2024). Namun, jika para pedagang tetap membandel, pihaknya bakal melakukan tindakan lebih lanjut secara terukur. “Nanti kita lakukan pembinaan dan pendataan serta pemanggilan kalau para PKL masih bandel berjualan,” kata Wisma.

Menurut Wisma, hal tersebui dilakukan sesuai hasil kesepakatan dalam rapat dengan unsur terkait, para pedagang diperbolehkan berjualan di sekitar area tersebut mulai pukul 16.00 WIB sampai selesai.
Larangan berjualan pada hari kerja di area tersebut dimaksudkan agar pusat ibu kota Kabupaten Cirebon lebih tertib, terlihat rapih dan tidak terlihat kumuh. Terlebih, saat ini keberadaan Alun-alun Pataraksa menjadi magnet wisata baru di Kabupaten Cirebon.

“Kita tidak melarang orang berjualan, tapi ada tempat khusus yang diperbolehkan, ada waktu dan jam operasional yang sudah ditentukan untuk hari kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pedagang yang biasa berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa diarahkan untuk berjualan di samping Masjid sampai kantor Inspektorat. Larangan tersebut tidak berlaku pada hari libur pegawai, seperti Sabtu dan Minggu.

“Kalau hari libur mungkin bisa berjualan dari pagi, karena tidak mengganggu kinerja pegawai yang hilir mudik, apalagi kalau ada kunjungan kerja dari luar daerah,” katanya.
Wisma menambahkan, sosialisasi larangan berjualan di sekitar area Alun-alun Pataraksa yang dilakukan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP berdasarkan Perbup dan Perda Kabupaten Cirebon.
“Sesuai Perda nomor 5 tahun 2014 tentang tugas dan fungsi Satpol PP terkait pembinaan dan pengawasan PKL. Kemudian, ini untuk menjaga marwah ibu kota kabupaten agar tertib, terlihat rapih dan tidak terlihat kumuh,” ungkapnya.(Junaedi)

Back to top button