Ayumajakuning

Hindari Calo, Perekrutan Tenaga Kerja Diambil dari LPK

 

 

 

MAJALENGKA-Perekrutan tenaga kerja untuk ke pabrik- pabrik di Kabupaten Majalengka akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja (LPK), yang sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja setemat.

Hal ini dilakukan untuk menghindari calo- calo tenaga kerja yang selama ini dikeluhkan calon tenaga kerja hingga ramai di media sosial. Karena mereka tidak bisa masuk kerja jika tidak melalui calo serta diminta uang pelicin hingga jutaan rupiah.

Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi usai meninjau sejumlah pabrik besar di Majalengka mengemukakan, untuk menjawab keluhan masyarakat mengenai adanya indikasi banyak calo tenaga kerja di sejumlah pabrik di Majalengka, maka ke depan tenaga kerja ke pabrik-pabrik akan diambil dari LPK yang sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja yang jumlahnya mencapai 19 LPK.

“Sehingga perekrutan tenaga kerja tidak lagi melalui calo,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusurannya, hampir semua manajemen di semua pabrik menolak tuduhan bahwa mereka melakukan perekrutan tenaga kerja melalui calo di sekitar area pabrik atau pihak lainnya.

“Melalui LPK ini bisa mengurangi beban dan munculnya calo-calo yang banyak dikeluhkan masyarakat,“ katanya.

Berdasarkan data, jumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka dengan jumlah tenaga kerja yang banyak mencapai 323 perusahaan, dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 76.425 orang karyawan. Jumlah karyawan terbanyak berada di PT Leetex Garmen Indonesia Kasokandel yang mencapai 11.272 karyawan serta PT Shoetown  Ligung Indonesia, dengan jumlah  11.114  orang karyawan.

Sementara itu,  tenaga kerja asing di Kabupaten Majalengka  jumlahnya mencapai 246 orang, yang kebanyakan berasal dari Korea. Mereka ini menjadi tenaga kerja ahli di sejumlah pabrik di Majalengka.

Kemudian dari keberadaan tenaga kerja asing ini, Pemkab Majalengka memperoleh retribusi sebesar Rp 4 miliar, dengan masing-masing tenaga kerja memberikan retribusi sebesar 100 USD per bulan.(Tati)

 

Related Articles

Back to top button