CirebonRaya

Sumbangan Simpatisan PKB Tidak Masuk LADK

CIREBON-Simpatisan PKB banyak menyumbang alat peraga kampanye (APK) untuk PKB di Kabupaten Cirebon. Hanya sumbangan itu tidak melalui partai atau caleg. Sehingga sumbangan tersebut tidak bisa masuk dalam laporan awal dana kampanye (LADK).
Sekretaris PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata menjelaskan, sumbangan dari simpatisan sifatnya bantuan. Tidak dalam bentuk uang. Mayoritas dalam bentuk APK, stiker, dan lain-lain.
“Contoh sumbangan dari simpatisan saya saja ya. Saya kan bikin spanduk enggak banyak. Tapi kok tiba-tiba banyak spanduk di mana-mana,” ujar Waswin, Selasa (9/1/2024).
Ternyata, kata dia, itu berasal dari simpatisannya yang tidak diketahui siapa nama jelasnya. Mereka membuat sendiri dan memasang sendiri. Tak ada laporan yang masuk, baik ke partai maupun ke caleg.
“Partai enggak tahu, Calegnya juga enggak tahu. Itu bukan mereka bikin, lalu dikasihkan ke caleg atau ke partai. Tapi mereka bikin sendiri, dan dipasang sendiri,” katanya.
Pihaknya sampai beberapa kali dikomplain pihak DKM Masjid. Karena ada APK dipasang di dekat masjid. “Lah, kita enggak tahu. Partai enggak tahu. Yang begitu itu, banyak banget. Terutama APK capres ya. Selain capres, caleg juga banyak,” katanya.
Kejadian seperti itu pihaknya tidak bisa mengantisipasi. Karena sifatnya membantu, enggak bisa melarang para simpatisan. Sebab yang demikian sifatnya membantu. “Dapat dukungan saja sudah bagus. Ini sampai mensupport ke APK,” katanya.
Mungkin, terang Waswin, kalau simpatisannya melaporkan ke partai atau caleg bisa diantisipasi. Namun faktanya tidak. “Enggak ada laporan yang kita terima. Kalau ada laporannya ada tanda terimanya. Ini enggak ada, ya mau bagaimana,” ujarnya.
Yang dikhawatirkan, jelas dia, itu dilakukan pihak lawan. Kemudian jadi temuan. Jatuhnya black campaign, fitnah dan lain sebagainya.

Saat disinggung apakah KPU mengharuskan adanya laporan dalam LADK? Waswin menegaskan KPU hanya menanyakan yang ada tanda terimanya. Sejauh ini, PKB belum menerima sumbangan pihak swasta atau perseorangan yang sesuai prosedural.(Ism

Related Articles

Back to top button