Dianggap Minim Perhatian Pemkab Cirebon, FKDC Desak DPRD Sahkan Perda Disabilitas
CIREBON-Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) Kabupaten Cirebon mendesak DPRD segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) disabilitas. Mengingat, masih minimnya perhatian pemerintah pada seluruh para disabilitas.
Demikian dikatakan Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) Kabupaten Cirebon, Abdul Muzib. “Belum adanya Perda bagi disabilitas, berdampak kurang baik pada yang bersangkutan. Misalnya, masyarakat terkesan acuh dan masih minimnya akses bagi disabilitas di tempat publik,” katanya, Senin (8/1/2024).
Pria yang biasa dipanggil Mujib ini menjelaskan, sebagai manusia tentunya ingin diperlakukan seperti pada umumnya. Akan tetapi yang terjadi, seakan minim sarana dan prasarana penunjang bagi para disabilitas. Antara lain, di tempat pelayanan pubik di tingkat desa, kecamatan maupun tempat lainnya.
“Hanya sebagian kecil saja yang menyediakan tempat khusus bagi disabilitas. Padahal, dalam Undang-undang sudah ada aturan bagi para disabiltas. Maka dengan adanya Perda, akan lebih memaksimalkan sarana dan prasarana bagi para disabilitas,” tegasnya.
Masih dikatakan Mujib, para disabiltas yang ada di Kabupaten Cirebon seakan minim perhatian dari pemerintah, bahkan perusahaan enggan untuk menerima kaum disabilitas sebagai pekerja.
Padahal dalam UU, sudah mengatur adanya kesamaan derajat. “Informasinya, draft atau rancangan Perda disabilitas sudah ada, tinggal ketok palu lalu dibuatkan Perbup. Kemudian disosialisasikan pada dinas dan masyarakat, mengenai aturan tersebut,” ujarnya.
Mujib menceritakan, selama ini kaum disabilitas merasa kesulitan untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Contohnya, mendapatkan pekerjaan. Hanya sebagian kecil saja perusahaan dan dinas yang menerima kaum disabilitas menjadi pegawai.
“Sehingga, kami mendesak DPRD segera mengesahkan Perda disabilitas dan jangan lupa untuk mencantumkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut,” pintanya.
Dirinya mengharapkan, para anggota DPRD sebelum habis masa jabatan untuk mengesahkan Perda tersebut. “Sekitar satu tahun, Perda tersebut belum disah-kan. Padahal kami membutuhkan perhatian serius dari para pemangku jabatan,” pungkas Mujib.(Pra)