Ayumajakuning

Gelar Podcast, ASN Kuningan Diingatkan Pentingnya Menjaga Netralitas Pemilu

 

 

KUNINGAN-Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan wajib untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris  Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan  H Dian  Rachmat Yanuar dalam  Podcast Kuningan Informatif dengan tema “ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024” di Radio Kuningan FM 100 MHz, Jumat (5/1/2024).

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional. Untuk itu, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak terpengaruh dan tidak berpihak kepada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu,” kata Sekda didampingi Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana.

Ia mengungkapkan,  jenis pelanggaran kode etik bagi ASN, di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Termasuk sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat posting, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

“Selain itu, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengetahuan bakal calon, dan mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN),” katanya.

Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin, Dian menyebutkan, seperti  melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon atau kepada masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan, dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Pelanggaran lain ketika ASN membuat postingan, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenangan calon di media media sosial dan lainnya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, ASN yang melanggar netralitas pada masa Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Hukuman disiplin sedang diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun. Selain itu, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Lalu untuk hukuman disiplin berat sanksinya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tuturnya. (Emsul)

 

Related Articles

Back to top button