Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Lebih Baik, Kades Harus Pahami Setiap Regulasi
KUNINGAN-Seluruh kepala desa (Kades) beserta perangkatnya harus memahami setiap regulasi dan undang-undang beserta turunannya. Agar dalam tata kelola pemerintahan desa (Pemdes) akan lebih baik baik sesuai petunjuk dan ketentuan yang ada.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, saat memberikan arahan pada penutupan kegiatan Fasilitasi Penyusunan APBDesa 2024 dan Sosialisasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa, di Aula Raja Seafood, Bandorasa-Cilimus, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, selain kualitas sumber daya (SDM) kepala desa dan perangkat desa yang mumpuni, juga dibutuhkan perencanaan pembangunan desa secara terukur sesuai dengan yang tertuang dalam RPJM-Desa. Maka melalui kegiatan fasilitasi penyususnan APBDesa ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Ia mengemukakan, dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, para kepala desa harus fokus terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Sehingga kegiatan pelaksanaan pembangunan desa dapat tepat sasaran dan mencapai hasil yang optimal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, yang mengamanatkan bahwa pemerintah desa wajib mengalokasikan dana desa untuk mendukung kegiatan penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan dan hewani. Kemudian program penurunan dan pencegahan stunting dan bantuan permodalan BUMDes.
“Jadi para kepala desa harus mengalokasikan dana desa tersebut kepada hal-hal penting yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.
Dian menyampaikan, terkait penerapan transaksi non tunai pada pemerintahan desa, hal itu dimaksudkan untuk mengurangi tingkat inflasi dengan berkurangnya penggunaan uang tunai. Selain itu, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu serta mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“Tidak bisa dipungkiri, saat ini kita berada di era digitalisasi, dimana kita dituntut melakukan transaksi keuangan secara digital. Oleh karena itu, saya minta para kepala desa dan perangkat desa dapat mendukung pelaksanaan transaksi non tunai dalam pemerintahan desa secara optimal. Agar terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih baik,” tuturnya.
Dalam kegiatan yang diikuti Kasi Pemerintahan Kecamatan, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Kuningan ini, dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, HM. Budi Alimudin, beserta jajarannya, Direktur Bank Kuningan H. Dodo Warda serta undangan lainnya.(Emsul)