Tahun 2024 Retribusi Pelayanan Pasar Mengalami Kenaikan
CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) akan menaikan retribusi pelayanan pasar di tahun 2024.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Disperdagin Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro mengatakan setiap tahun pihaknya ditargetkan untuk retibusi pelayanan pasar naik.
Namun, kata Ardiles, untuk jumlah los, kios maupun lemprakan tidak pernah bertambah. Maka jalan satu-satunya adalah menaikkan besaran tarif retribusi pelayanan pasar di tahun 2024 ini.
“Di Perda yang baru nanti ada sedikit penyesuaian tarif, karena dari tahun 2011 sampai 2023 belum pernah ada perubahan sama sekali. Apabila kita ingin menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) mau tidak mau harus menaikkan tarif retribusi,” kata Ardiles.
Apalagi, lanjut Ardiles, banyak perubahan. Penyesuaian tarif pun sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini, bahkan pihaknya pun tidak lupa mencari informasi dari wilayah III Cirebon dan sama akan merubah tarif menyesuaikan dengan Undang-Undang terbaru tentang kesesuaian keuangan daerah.
“Kenaikan ada yang 100 persen ada yang 80 persen. Seperti kios dari Rp 2400 menjadi Rp 4000. Los Rp 1000 menjadi Rp 2000,” kata Ardiles.
Ardiles mengatakan jika tidak disahkan segera Perda tentang perubahan tarif retibusi pelayanan pasar maka akan menganggu pada keuangan daerah, pasalnya itu sifatnya sudah wajib seluruh Indonesia.
“Di Jawa Barat khusunya Kabupaten Cirebon masih tergolong agak terlambat. Maka, target bulan Januari 2024 Perda harus bisa disahkan,” kata Ardiles.
Lebih lanjut, Ardiles menyampaikan, pada tahun 2023 lalu, realisasi penerimaan retribusi pelayanan pasar melampaui terget yaitu 100,22 persen. Hal tersebut dihimpun dari sembilan pasar milik pemerintah daerah.
Meski dari sembilan pasar yang ada, hanya tiga pasar yang tidak melampaui target, hal itu dijelaskan Ardiles, banyak kios atau los yang jarang membuka tokonya.
Menurutnya perhitungan target, pihaknya memakai proyeksi dan lahan atau kios, los yang tersedia di pasar. “Terdapat juga kios los dan lemprakan yang memang hari itu buka dan tutup nya hampir tiga hari kadang sampai seminggu, dengan berbagai alasan, makanya pendapatan fluktuaktif, tapi kalau secara izinan sewa tahunan terpenuhi,” katanya.
“Kalau secara retribusi tidak. Makanya kami ke depan akan membuatkan sebuah aturan berupa Perda, ketika pedagang tidak berjualan, kita harus seperti apa. Apakah akan diterapkan retribusi terhutang ataukah tidak bayar. Ini jadi pekerjaan rumah (PR) buat kita semua,” tambahnya.(Junaedi)