CirebonRaya

Serahkan DPA Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala SKPD, Bupati Imron Minta Tuntaskan RPJMD 2019-2024

CIREBON-Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2024 kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Ruang Paseban, Kantor Setda setempat, Rabu (27/12/2023).
Imron mengatakan, pembangunan di Kabupaten Cirebon pada 2024 harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 yang sesuai dengan visi-misi daerah yakni berbudaya, sejahtera, agamis, maju dan aman.

“Seluruh SKPD harus melakukan prioritas pembangunan sesuai dengan yang tetapkan. Apalagi tahun 2024 merupakan tahun terakhir periode RPJMD 2019-2024,” kata Imron.

Imron mengatakan, di tahun 2024 tentu masih ada skala priorotas pembangunan yang telah ditetapkan, pertama penyediaan infrastruktur wilayah untuk peningkatan layanan dasar, peningkatan kualitas akses dan kualitas pendidikan sekolah dasar, jaminan kesehatan dan peningkatan pelayanan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan, penanganan kemiskinan melalui pemberdayaan dan perlindungan jaminan sosial.

Kemudian, kata Imron, perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan daya saing tenaga kerja dan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang.

Imron mengatakan, dirinya sudah menegaskan kepada pejabat di lingkungan pemda dilaksanakan pada tahun 2024 yaitu dalam melaksanakan visi yang telah ditetapkan.

“Tema pembangunan Kabupaten Cirebon yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 adalah mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan daya saing dan kemandirian daerah,” kata Imron.

Adapun tahun anggaran 2024 yang tercantum pada DPA SKPD direncakan sebagai berikut:
APBD Pemerintah Kabupaten Cirebon Rp 4.048.922.982.008,00; Pendapatan pendapatan transfer Rp 2.985.073.534.954,00; Pendapatan PAD Rp 934.265.326.885,00; belanja belanja operasi sejumlah Rp 2.970.912.160.956,00; belanja modal sejumlah Rp 289.928.019.107,00; belanja transfer sejumlah Rp 709.476.615.100,00; belanja tidak terduga sejumlah Rp 78.606.186.845,00; alokasi anggaran untuk SPM sejumlah Rp 60.719.526.942,00.

Alokasi anggaran untuk pengapusan kemiskinan ekstrem sejumlah Rp 183.533.126.642,00; belanja pendidikan sejumlah Rp 1.209.997.276.868,00;belanja kesehatan sejumlah Rp 877.439.099.689,00; dan belanja infrastruktur sejumlah Rp 401.000.681.227,00.(Junaedi)

Back to top button