CirebonRaya

Adanya Laporan dari Terlapor, Juwita Akan Buka SP3

CIREBON-Juwita (49 tahun) warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemah Wungkuk Kota Cirebon bersama kuasa hukumnya, akan membuka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk pembuktian laporan kliennya tersebut.
Menurut kuasa hukumnya, Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono mengatakan, merujuk hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang menyatakan tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Maka akan membuka kembali SP3, karena adanya laporan dari terlapor.
“Klien kami selaku korban atas terbitnya akta pemisahan dan pembagian harta campur, yang diduga dibuat atas dasar tanda tangan palsu, sehingga merasa dirugikan,” katanya, Jumat (14/12/2023).

Rudi menjelaskan, laporan yang telah di SP3-kan tersebut akan dibuka kembali untuk pembuktian. “Laporan tersebut memang benar sebagai korban yang dirugikan atas tanda tangan palsu, hal itu dibuktikan dengan dimenangkannya klien kami di tingkat PN Kota Cirebon. Kami selaku kuasa Hukum, akan membuka kembali laporan kliennya kami Nomor : LP/B/12/I/2022/SPKT/Polres Kota Cirebon/Polda Jabar tertanggal 6 Januari 2022 yang telah di SP3-kan,” jelasnya.

Ketika ditanya kapan akan membuka kembali SP3 tersebut, Rudi menjawab, dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat segera melayangkan surat ke Polres Cirebon Kota untuk membuka kembali laporan kliennya yang sudah di SP3 tersebut,” ujarnya.

Masih dikatakan Rudi, dalam laporan kepolisian yang dilakukan kliennya saat itu memang dirinya belum melakukan pendampingan hukum dan laporan kliennya tersebut dinyatakan kurang cukup bukti.

Padahal jelas-jelas kliennya saat tanggal tanda tangan tersebut sedang berada di luar daerah, namun laporan kliennya dihentikan, di mana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 25 April 2022 laporan kliennya dinyatakan dihentikan dengan munculnya SP3.

Namun justru kliennya dilaporkan balik dengan tuduhan laporan palsu dengan dasar SP3 tersebut. “Atas hal itu kami akan melakukan upaya hukum dan menuntut keadilan klien kami, untuk dibuka kembali dengan dilakukan pemeriksaan secara terbuka, fair dan obyektif,” tegasnya.(Pra)

Back to top button