Ayumajakuning

Berkaca dari Kasus Pemilu 2019, KPU Ajukan Jaminan Perlindungan Sosial untuk KPPS

 

 

MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka tengah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.

Asuransi ini diperlukan untuk mencegah kasus serupa pada Pemilu 2019, dengan banyaknya petugas yang mengalami sakit, bahkan meninggal dunia akibat kecapaian dalam melaksanakan tugasnya. Mereka bertugas tanpa istirahat yang cukup karena intensitas kerja yang cukup padat, hingga menguras tenaga dan pikiran.

Ketua KPU Kabupaten  Majalengka Agus Syuhada, mengungkapkan untuk merealisasikan  asuransi bagi KPPS, pihaknya saat ini  masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), mengingat pemerintah pusat tidak menanggung premi asuransi.

“Kamis dedang mengajukan permohonan kepada Pemda Majalengka karena Pemprov dan pemerintah pusat tidak menanggung biaya asuransi tersebut. Kami di KPU juga demikian. Sehingga harapan kami, premi asuransi bisa ditanggung oleh Pemda,” katanya.

Menurutnya,  soal berapa nilai premi yang akan dibayarkan semuanya tergantung Pemda, bagi KPU yang terpenting semua petugas KPPS bisa terlindungi oleh jaminan sosial tersebut.

Ia menyebutkan, permohonan jaminan sosial ini sebetulnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 434. Sehingga para KPPS itu berhak untuk mendapatkan jaminan sosial  kecelakaan kerja, kesehatan dan jaminan sosial lainnya.

Agus menyadari betul, jika permohonannya dipenuhi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka harus mengeluarkan uang besar untuk pembayaran premi asuransi ini. Mengingat terdapat  35.415 orang KPPS, ditambah PPS sebanyak 1.029 orang.

“Untuk pemerintah kota atau kabupaten jaminan asuransi memang belum ada, jika Majalengka disetujui maka ini yang pertama kalinya,” kata dia.

Ia menyampaikan, untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di Pemilu 2019, KPU telah memperketat persyaratan menjadi anggota KPPS dengan batas usia maksimal 55 tahun serta menyertakan hasil tes kesehatan secara menyeluruh.

Kemudian untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, KPU  telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan.(Tati)

Related Articles

Back to top button