CirebonRaya

Pendopo Bupati Cirebon Ditetapkan Jadi Situs Cagar Budaya

CIREBON-Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon menetapkan Pendopo Bupati Cirebon yang berlokasi di Jalan Kartini Kota Cirebon dan makam Pangeran Brata Kelana serta makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebusayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Kartika Sari membenarkan, ketiga lokasi tersebut telah resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.
Menurut Kartika, penetapan tersebut sudah melalui kajian yang dilakukan oleh TACB Kabupaten Cirebon. “Penetapan ini sudah melalui kajian terlebih dahulu oleh TACB,” kata Kartika Sari di Sumber, Kamis (13/12/2023).

Ika sapaan akrabnya mengungkapkan dari pendataan yang dilakukan pihaknya sampai bulan Oktober 2023, terdapat 579 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dalam bentuk situs atau makam.
Jumlah itu belum termasuk bangunan dan benda lainnya karena sampai saat ini proses penghitungan masih berlangsung. Sedangkan untuk tahun 2024 mendatang, pihaknya akan memasukan tiga ODCB lainnya yakni Masjid Gamel, Kawedanan Sindanglaut, dan Pabrik Gula Karangsuwung.
Pasalnya tiga ODCB yang diajukan tersebut, memang memiliki nilai sejarah. “Semoga saja tahun depan bisa ditetapkan jadi cagar budaya,” ucap Ika.

Ia berharap pendataan ODCB bisa segera terselesaikan agar pendataan terkait cagar budaya lebih terang benderang. Hal itu, agar masyarakat tidak salah kaprah dengan keberadaan ODCB.
“Kami harap proses kajian untuk penetapan tiap tahunnya dilaksanakan, supaya jelas apakah itu cagar budaya atau bukan,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Ika, warisan dalam bentuk cagar budaya benda yang ada di Kabupaten Cirebon bisa terawat dengan baik sebagai jejak sejarah perjalanan Cirebon yang memiliki banyak cerita untuk dikenalkan kepada generasi selanjutnya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button