Ayumajakuning

Sidang Lanjutan Kasus Panji Gumilang, Hakim Tolak Dakwaan JPU dan Eksepsi Penasehat Hukum

 

INDRAMAYU-Majelis hakim menolak dakwaan penuntut umum dan eksepsi penasehat hukum dalam sidang lanjutan putusan eksepsi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023).

Dalam pembacaan putusan eksepsi perkara dari penasehat hukum, Hakim Ketua,Yogi Dulhadi, menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan perbuatan pidana. Karena perkataan terdakwa bukan tindak pidana, namun merupakan pendapat dan hasil penelitian. Sehingga delik penodaan agama secara materil telah dihapus dan perbuatan terdakwa sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Pidana.

Karena itu hakim ketua pun meminta penuntut umum membuktikan tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa Panji Gumilang.

“Menurut majelis hakim hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Apakah
perbuatan terdakwa terbukti atau tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dilayangkan penuntut umum dalam dakwaannya. Sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam materi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, bukan masalah formil dalam surat dakwaan seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang 143 ayat 2 KUHP.
Namun telah menyangkut materi pokok perkara dalam persidangan, sehingga harus dikesampingkan karena menyangkut pokok perkara,” tuturnya.

Kemudian hakim juga menilai, dakwaan tersebut dituntut pada orang yang salah.

“Eksepsi selanjutnya, eksepsi dua, dakwaan disusun atas dasar norma yang kabur, tiga dakwaan dituntut kepada orang yang salah,” ucapnya.

Selain menolak salah satu dakwaan dari JPU, hakim ketua pun menolak eksepsi dari penasehat hukum.

“Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,” ucapnya.

Selanjutnya, hakim minta JPU untuk melanjutkan perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun ini.

“Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 365/pid.b/2023/PN.idm
atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang dan tiga menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” katanya.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim, salah satu penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, menyampaikan, sidang perkara kasus penistaan agama tetap dilanjutkan dan pihaknya bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang tersebut.

“Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua
Majelis. Intinya sidang dilanjutkan,” ujarnya.

Selanjutnya, sidang kasus dugaan penistaan agama ini akan kembali digelar pada Rabu (13/12/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Udi)

 

 

Related Articles

Back to top button