Bawaslu Kota Cirebon Tangani Penggunaan Kendaraan Plat Merah dalam Kampanye
CIREBON – Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin telah menangani dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan kendaraan berplat merah dan kerusakan alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu memeriksa dan menelusuri keabsahan laporan tersebut. Namun, dalam beberapa kasus, tidak terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana kampanye,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor setempat untuk membahas aturan Pemilu 2024, Rabu (6/12/2023).
Bawaslu juga memberikan imbauan terkait penggunaan fasilitas Pemerintah untuk kegiatan politik dan mengingatkan partai politik untuk memanfaatkan peluang kreatif yang diizinkan dalam peraturan. Selain itu, mereka menyoroti ketersediaan logistik pemilu sebagai langkah pencegahan sengketa dan pengawasan.
“Nanti kami akan melakukan pengawalan logistik pada hari Jumat dan Sabtu dari percetakannya itu di Semarang sampai dibawa ke sini. Kami mengecek, memastikan ketepatan jumlah, angkutannya, kualitasnya dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi HP2HM, Nurul Fajri menjelaskan, Bawaslu menerbitkan imbauan terhadap pengurus partai politik Kota Cirebon. Mereka diberi waktu 24 jam untuk pengembangan diri sebelum memasuki masa kampanye. Ada perubahan signifikan dalam regulasi, memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan sebagai tempat kampanye dengan syarat tertentu.
“Sebelum tanggal 28 November 2023 kami sudah melakukan setidaknya dua kali penertiban APS atau APK yang melanggar dan itu sudah dilakukan secara berjenjang melalui imbauan di tingkat kecamatan terhadap pengurus partai politik tingkat kecamatan dan diberi kesempatan menertibkan secara mandiri,” katanya.
Kemudian, lanjut Fajri, Bawaslu Kota Cirebon menerbitkan imbauan yang sama terhadap pengurus partai politik serta memberi kesempatan 2 kali 24 jam untuk melakukan penertiban mandiri.
Selain itu, Fajri juga menekankan pentingnya pemberitahuan ke kepolisian, Bawaslu, dan KPU setempat terkait kegiatan kampanye. Bawaslu juga sedang melakukan percobaan terhadap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan keamanan dari potensi bencana alam di beberapa daerah rawan.(Jaka)