Gelar Sosialisasi, Warga Diajak Berperan Aktif dalam Pengendalian Ruang
INDRAMAYU–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang di salah satu aula hotel di Indramayu, Senin (4/12/2023).
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan, dengan terselenggaranya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya tata ruang, khususnya sebagai panduan operasional, rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan serta sebagai pedoman pemberian izin kesesuaian pemanfaatan ruang. Agar sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dan nasional.
“Semoga para peserta yang hadir dalam kegiatan ini bisa lebih memahami terkait penataan ruang secara mendalam,” katanya.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah yang ditetapkan sebagai kawasan Rebana. Sehingga menjadikan Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah yang akan dilirik oleh investor untuk berinvestasi.
Menurutnya, untuk mendukung kawasan Rebana, dalam pengembangan revisi RTRW Kabupaten Indramayu menetapkan 14.000 hektare untuk kawasan industri yang membuka peluang investasi di Kabupaten Indramayu, dengan memperhatikan potensi sektor pertanian, perikanan, peternakan, lahan-lahan eksplorasi migas, seperti di Juntinyuat, Kertasemaya, Sliyeg, Sukagumiwang dan Terisi.
Ia pun mengajak para peserta sosialisasi untuk dapat berkontribusi aktif dalam pengendalian ruang kawasan lindung dan budidaya. Sehingga investasi yang akan masuk tetap menjadikan ruang di Kabupaten Indramayu selalu aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Mari kita bersama berperan aktif dalam pengendalian ruang. Sehingga investasi yang masuk tidak menyebabkan alih fungsi lahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti menyampaikan, Kabupaten Indramayu telah memiliki RTRW yang tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2031, yang saat ini sedang dalam proses revisi dan telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.
“Dinas PUPR terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang. Sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” katanya.(Ratno)