Ada Pihak-pihak Masih Kuasai Aset PD Pembangunan
CIREBON- Perusahaan Daerah Pembangunan (PD Pembangunan) atau PDP buka suara paska Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan satu keluarga atas penguasaan aset perusahaan daerah milik Pemda Kota Cirebon tersebut.
Direktur PD Pembangunan, Panji Amiarsa mengatakan, terhadap upaya hukum yang ditempuh Kejari Kota Cirebon tersebut, pihaknya mengapresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tersebut, dan berharap hal ini berdampak pada orientasi tertib aset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu,” ujar Panji.
Menurutnya, tertib aset ini seiring dengan program kerja PD Pembangunan, yakni tertib aset dan tertib daya guna tanah. “Maka kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejaksaan tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah sinergi dengan pihak Kejaksaan dalam rangka terciptanya pengamanan asset, baik secara yuridis maupun fisik.
“Di samping itu, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan aset PD Pembangunan melalui jalur litigasi pun bertujuan agar ada kepastian hukum, karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara obyek di Siwodi (sekitar Perumahan Sapphire Boulevard), di mana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Ia pun berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah-tanah PD Pembangunan yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan.
“Segera laporkan pada kami dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya, agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif,” ungkapnya.
Mengenai lokasi yang tengah berperkara yang terletak di Siwodi, Sunyaragi atau masuk ke dalam kawasan perumahan elite Sapphire Boulevard, Panji mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. “Akan kita koordinasikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tiga orang atas penguasaan aset milik PD Pembangunan. Ketiga orang ini merupakan satu keluarga, yaitu ayah dan dua anaknya. Mereka telah sejak lama, yaitu tahun 2004, diduga menguasai aset milik PD Pembangunan yang terletak di kompleks elite Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda. Kerugian Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas penguasaan aset tersebut hingga mencapai Rp 23,6 miliar.
Pantauan KC, di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ketiga tersangka yaitu J, FI, dan O, mulai dimasukkan ke mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Klas I Cirebon pukul 17.30 WIB, Senin (4/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, awal kasus bermula pada November 2004. Para tersangka mulai mengajukan permohonan sertifikat tanah di kawasan perumahan tersebut kepada BPN.
“Namun proses pengajuan sertifikat ini tidak melalui prosedur seperti yang sudah ditentukan. Para tersangka bekerja sama dengan eks Dirut PD Pembangunan, yang kemudian terjerat oleh kasus tipikor,” ujarnya.(Iskandar)