Buruh Serabutan Janjikan Bisa Masuk Polisi, Korbannya Ditipu Ratusan Juta Rupiah
INDRAMAYU- Petugas Satreskrim Polres Indramayu meringkus seorang buruh serabutan inisial ECM (47 tahun), warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. ECM ditangkap usai tindakannya menipu calon Bintara Polri yang dilaporkan korban.
Tersangka menjanjikan bisa meloloskan korbannya menjadi anggota Polri dengan mahar ratusan juta rupiah. Selain tersangka, petugas juga mengamankan catatan transaksi keuangan dari korban hingga tiga ratus juta rupiah.
Dalam aksinya, tersangka yang masih tinggal satu kecamatan dengan korbannya ini menawarkan bisa meloloskan korban dalam seleksi Bintara Polri tahun 2022 kemarin dengan mahar Rp 300.000.000.
Pelaku ini bekerja sama dengan tersangka AGS yang saat ini masih buron. Uang tiga ratus juta rupiah yang dikirim secara bertahap oleh korban diserahkan ECM ke AGS untuk memuluskan seleksi calon Bintara Polri.
Namun bukannya lolos, korban yang mengikuti tahapan seleksi dinyatakan gagal dan tak bisa mengikuti sekolah Bintara. Korban pun menagih uangnya kembali dan tersangka berdalih uang sepenuhnya telah diserahkan ke AGS.
Diketahui, ECM hanya menerima bagian enam juta rupiah dari uang tiga ratus juta rupiah yang dikirim korban.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, modus operandi yang dilakukan ECM yaitu menjanjikan kepada orang tua korban dapat memasukkan anaknya menjadi anggota Bintara Polri dengan cara membantu meloloskan dalam setiap tahapan tes penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022.
“Pelaku juga meminta sejumlah uang untuk keperluan mengurus administrasi dengan jumlah uang yang diberikan sebesar tiga ratus juta rupiah, pelaku juga berjanji jika anak korban tidak lulus uang akan dikembalikan. Namun korban tidak lolos dalam seleksi penerimaan Bintara Polri, ” ujar Fahri saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/11/2023).
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti catatan transaksi dan nomor peserta ujian penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2022.
“Kita masih memburu AGS rekan tersangka ECM yang merupakan warga Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tergasnya.(Udi)