Ayumajakuning

Kenaikan UMK 2024 Tak Sesuai, Buruh ‘Kuasai’ Jalan Cirebon-Bandung

MAJALENGKA, –Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka kembali melakukan aksi demo menuntut penetapan UKM Majalengka sesuai yang direkomendasikan Bupati Majalengka sebesar Rp 2.503.646 berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan pada 23 November 2023 kemarin.

Aksi yang mereka lakukan pada Rabu (29/11/2023) sempat memacetkan arus lalu lintas di ruas Jalan Cirebon–Bandung selama hampir dua jam karena seluruh badan jalan dipergunakan para buruh.

Mereka menyisir setiap buruh yang ada pabrik-pabrik untuk keluar dan mengikuti aksi turun ke jalan. Dua gerbang perusahaan PT PGA di Desa Beusi, Kecamatan Ligung serta PT Delta di Kecamatan Sumberjaya sempat rusak karena diduga didobrak.

Semula aksi demo hanya akan dilakukan oleh perwakilan dari tiap pabrik dengan jumlah terbatas, namun ternyata buruh lainnya meminta agar semua buruh bisa terjun bersama melakukan aksi untuk menuntut agar UMK Majalengka disetujui Gubernur sesuai pengajuan yang direkomendasikan Bupati Majalengka atau yang disepakati bersama buruh.

Padahal buruh yang ada di setiap pabrik diliburkan sementara karena khawatir muncul aksi sweeping, sehingga yang ada di pabrik–pabrik hanyalah tenaga administrasi.

“Semua pabrik hari ini (Rabu, 29 November 2023) diliburkan, pemberitahuan libur kemarin. Saya juga libur,” ungkap seorang buruh di sebuah perusahaan di Ligung.

Para buruh ini semula melakukan orasi di kawasan Jatiwangi Squar, Kecamatan Jatiwangi sekitar pukul 10.00 WIB, dari sana melanjutkan aksinya ke wilayah Sumberjaya melakukan konvoi kendaraan sepeda motor dan mobil hingga  sempat menutup pintu masuk dan pintu keluar Tol Sumberjaya.

Sorenya para buruh kembali melakukan orasi di Bundaran Kadipaten, arus lalu lintas di perempatan Majalengka–Kertajati, Bandung Cirebon dan sebaliknya lumpuh total karena jalan dikuasai oleh buruh.

Ketua Bidang Organisasi dari SPSI, Wardaya, mengungkapkan aksi sweeping dan aksi demo buruh besar–besaran adalah luapan kekecewaan karena permohonan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar sebesar 14,81 persen, atau sebesar Rp 323.043 ternyata tidak disetujui.

Padahal kenaikan  UMK Kabupaten Majalengka menjadi sebesar Rp 2.503.646 telah disepakati Dewan Pengupahan di Kabupaten Majalengka dan telah dimohon kepada Bupati Majalengka untuk diajukan dan ditetapkan Gubernur. “Aksi ini dilakukan karena kenaikan upah yang tidak memuaskan,” katanya

Sedangkan aksi sweeping dilakukan ke pabrik–pabrik terkait adanya buruh yang masih bekerja serta buruh yang dicuti bersamakan. Pihaknya masih terus akan melakukan aksi demo hingga tuntutan bisa dipenuhi dan sesuai kesepakatan pimpinan organisasi buruh masing-masing.

Sementara yang melakukan aksi demo berasal dari berbagai organisasi buruh seperti SPPMI, SPN, KSPN, PPMI, SPSI dan sejumlah organisai buruh lainnya. “Kami semua akan ke Bandung berkumpul di sana,” tambahnya.(Tati)

Related Articles

Back to top button