CirebonRaya

Kontraktor Pengempalng Uang Proyek di Kota Cirebon Tak Kunjung Diblack List

CIREBON- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Cirebon menyayangkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang tak kunjung memasukkan para kontraktor yang bermasalah ke dalam daftar hitam. Di antara mereka bahkan ada yang kembali mendapatkan proyek untuk dikerjakan.

“Khususnya yang kami sorot adalah kontraktor yang bermasalah berdasarkan temuan BPK senilai Rp 32,4 miliar, di mana para kontraktor belum membayarkan uang ke kas daerah Pemda Kota Cirebon sejak 2005 hingga 2022. Para kontraktor yang mengemplang uang proyek itu kan harusnya diumumkan, kemudian masukkan ke dalam daftar hitam supaya jangan ikut lagi lelang proyek,” ujar Ketua DPD LSM Penjara Kota Cirebon, Agung Sentosa.

Namun yang terjadi, menurutnya, adalah adanya kontraktor yang kembali mendapatkan proyek di tahun ini, yaitu mengerjakan proyek pada pokir anggota DPRD Kota Cirebon. “Kalau kembali dapat proyek ya kontraktor itu tidak akan ada jeranya,” ujarnya.

Atas persoalan temuan BPK senilai puluhan miliar rupiah dari proyek yang belum dibayarkan sejak 17 tahun lalu tersebut, LSM Penjara pun menyurati BPK RI agar menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, menurut Agung, balasan dari BPK RI tidak memuaskan.

“Mereka (BPK) mengapresiasi kinerja kita karena telah melakukan pengawasan, namun tindak lanjut mereka tidak ada atas temuan tersebut, terkesan ada pembiaran,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.

Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022.

Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar.

“Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah,” ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.

Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.

“Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah.

“Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi. Mereka ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar,” ungkapnya.(Fanny)

 

Related Articles

Back to top button