Tak Perlu Masuk Meja Hijau, Gugatan Pemberhentian Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon Syah
CIREBON- Pemberhentian terhadap salah satu kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Hj. Amenah berujung di meja hijau. Sementara alasan pemberhentian ini berlandaskan pada AD/ART partai PDI Perjuangan.
Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengatakan, proses ini sudah dilakukan persidangan atas gugatan yang diajukan Amenah terhadap DPC PDI Perjuangan. Pasalnga, anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersebut diusulkan pemberhentian dari kader PDIP.
“Setiap orang yang mengikuti organisasi harus mengikuti peraturan, dalam hal ini AD/ART. Karena dalam satu keluarga tidak boleh berbeda partai, kalau keanggotaan partainya beda ya diberhentikan,” katanya di Sumber, Selasa (21/11/2023).
Atas dasar itu, lanjut Iis, usulan dari DPP PDI Perjuangan terkait pemberhentian ini dilakukan gugatan oleh Amenah yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
” Amenah merasa keberatan dari pemberhentian dari anggota partai yang berujung pada pemberhentian dari status anggota DPRD juga,” katanya.
Iis menjelaskan, dalam materi yang dilayangkan oleh penggugat perihal keberatannya atas perbehentian karena dianggapnya tidak sesuai mekanisme.
“Penggugat merasa proses pemberhentiannya tidak sesuai mekanisme, lalu ada perlakuan yang tidak sama dengan anggota lainnya karena ada beberapa anggota yang berbeda partai tapi tidak diberhentikan,” ujar dia.
Sehingga, kata Iis, hal itu pun dibantah langsung oleh pihaknya, karena sebelumnya DPC PDI Perjuangan sudah menempuh alur sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil, baik melalui surat fisik dan elektronik, tapi selalu menyepelekan pemanggilan. Padahal sudah sebanyak empat kali pemanggilan dengan alasan sedang berada di luar kota,” ujarnya.
Lebih lanjut Iis menandaskan, dalam proses pemberhentian ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon telah mengusulkan ke DPD dan DPP untuk pembentian. Pemberhentian ini pun ditegaskannya karena penggugat sudah melanggar AD/ART Pasal 15 huruf P mengenai perbedaan partai dalam satu Kartu Keluarga.
“Kalau memahami AD/ART harusnya penggugat tidak perlu memperpanjang ke meja pengadilan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ferry Ramadhan, selaku kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menambahkan, pemberhentian ini juga berlaku otomatis terhadap statusnya sebagai anggota DPRD.
“Ibu Amenah harus mengikuti AD/ART dan harus mengikuti sikap partai politiknya,” kata dia.
Dirinya menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Amenah sangat prematur dan seharusnya gugatan tersebut dilayangkan kepada DPP bukan ke DPC.
“DPC PDI Perjuangan sudah melakukan pemberhentian sesuai prosedural dalam bentuk penyelesaian. Tapi sangat menyayangkan sudah seharusnya cukup diselesaikan di mahkamah partai,” ujarnya.(Iwan)