Nasional

“Sayonara” Pemekaran Cirtim

Pembentukan DOB di Jawa dan Bali Minimal Miliki Luas 925 Kilometer Persegi

CIREBON- Rencana Cirebon Timur (Cirtim) menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) terancam gagal. Sebab, ada beberapa syarat yang dinilai tidak bisa memenuhi Kabupaten Cirebon dipecah menjadi dua daerah. Di antaranya soal luas wilayah.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun KC menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), persyaratan minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di kawasan Jawa dan Bali adalah 925 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.

Sedangkan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa.

Namun, untuk luas Kabupaten Cirebon sendiri berdasarkan data dari BPS Kabupaten Cirebon tahun 2023, dari 40 kecamatan yang ada jumlahnya hanya 1.077 kilometer persegi. Sehingga, jika Kabupaten Cirebon dipecah atau Cirebon Timur menjadi DOB tentunya syarat ini tidak memenuhi. Bisa dikatakan, sayonara (selamat tinggal) pemekaran Cirtim

Berbeda dengan Kabupaten Indramayu Barat dan Sukabumi Utara. Yakni masing-masing calon kabupaten baru di Jawa Barat ini memiliki luas wilayah 927,26 dan 947,52 kilometer persegi. Sedangkan jumlah penduduknya, masing-masing memiliki 743.162 dan 1.317.587 jiwa.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Cirebon, Yadi Wikarsa saat dikonfirmasi mengenai bisa atau tidaknya Cirebon Timur menjadi DOB, menjelaskan, terkait hal ini menunggu hasil kajian. Sebab, saat ini masih dilakukan pengkajian oleh tim  terkait rencana pemekaran Cirebon Timur.

“Masih proses. Tim pengkajian sedang melaksanakan kegiatan kajian tersebut,” kata Yadi, Minggu (19/11/2023).

Ada pun tahapannya sendiri, ujar dia, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sedang dilaksankan, yakni setelah selesai mengkaji nantinya dilakukan ekspos oleh tim pengkajian. “Nanti kita dorong eksposnya di depan eksekutif dan legislatif juga,” ungkap Yadi.

Kemudian, terang dia, ketika hasil eksposnya sudah diterima, maka langkah berikutnya dilakukan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melalui rapat paripurna. “Ketika sudah disetujui oleh DPRD, kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Terkait luasan wilayah sendiri, Yadi menjelaskan, secara riil luas Kabupaten Cirebon di angka 984 kilometer persegi. Kemudian soal RPP Desertada yang menyebutkan luas wilayah daerah persiapan yang harus dimiliki oleh calon DOB itu minimal 925 kilometer persegi, Yadi pun memahaminya.

Namun, kata dia, dengan jumlah rill luas wilayah Kabupaten Cirebon yang hanya berjumlah 984 kilometer itu, soal bisa atau tidaknya Kabupaten Cirebon dipecah atau Cirebon Timur menjadi DOB, bukan kewenangan pihaknya untuk menjawab.

“Itu nanti hasil kajian yang akan menjawab. Kita punya waktu November dan Desember. Tapi kalau kajian itu selesai di November ini, lalu mereka melakukan olah data dan seterusnya bisa ekspos, ya di Desember sudah ekspos,” harappnya.

Yang jelas, menurut Yadi, dari sisi pemerintah daerah, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk rencana Cirebon Timur menjadi DOB. Mulai dari penganggaran untuk melakukan pengkajian, melakukan kajian oleh tim pengkaji dan lain sebagainya.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan dewan. Ya itu proses selanjutnya tinggal menunggu hasil kajian itu. Kalau untuk jumlah kecamatan dan penduduk memenuhi untuk Cirebon Timur menjadi DOB,” tambah Yadi.(Ismail)

Related Articles

Back to top button