CirebonRaya

Gara-gara Besi, Proyek Gudang Farmasi Tuai Polemik

CIREBON- Sejumlah orang menggeruduk proyek gudang farmasi yang ada di Jalan Angkasa Raya-Katiyasa, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, pada Kamis (16/11/2023). Kedatangan sejumlah orang tersebut, untuk mengambil besi yang menjadi hak milik Maman Suparman, yang dibeli pada bulan Juli 2023 lalu.

Candra Purnama, selaku direktur pada kantor Purnama Law Firm berdasarkan surat kuasa dari Maman Suparman menceritakan asal usul besi itu. Peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2023. Awalnya Maman dihubungi oleh pria berinisial BW yang saat itu sebagai kontraktor pembangunan gudang farmasi.

BW meminta dibelikan sejumlah besi untuk keperluan pembangunan proyek gudang farmasi. BW menjanjikan akan membayar tagihan itu satu minggu setelah besi dikirim, dan akan memberikan keuntungan kepada Maman Suherman sebagai bentuk terima kasih. Karena bujukan itu, Maman membelikan sejumlah besi yang mereka pesan.

“Total pembelanjaan besi sebesar Rp 320 juta dan dikirimkan ke lokasi pembangunan proyek farmasi tersebut. Kami punya bukti transaksi, dan juga surat jalannya,” ujar Candra.

Ia mengungkapkan, pria berinisial BW hanya memberikan janji. Sampai besi tersebut dipasang dan dibangunnya gudang farmasi, Maman tidak menerima uang yang dijanjikan oleh BW. Karena itu, besi yang digunakan untuk bangunan gudang fasilitas famasi akan diambil Maman.

“Kami telah beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan pihak owner proyek tersebut yang sekarang dikelola oleh pria berinisial F untuk bersedia membayarkan kewajibannya, atau mengembalikan barang yang sepenuhnya masih menjadi hak Pak Maman. Namun, upaya mediasi belum ada titik temu,” katanya.

Karena itu, lanjut Candra, berdasarkan dengan alat bukti nota pembelian dan pengiriman barang berikut saksi yang dimiliki, pihaknya membawa beberapa kuli bangunan, bermaksud untuk meminta kembali barang yang masih sepenuhnya menjadi hak Maman.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk penarikan barang tertanggal 5 November 2023. Namun jawaban dari pihak pemilik hanya mengklaim secara sepihak tanpa ada alat bukti besi tersebut, dari mana dan beli di mana. Sementara dari kami ada bukti pembelian dan pengiriman,” jelasnya.

Menurut Candra, bisa saja pihaknya menempuh hukum perdata berdasarkan bukti yang dimilikinya. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan nasib pekerja yang harus berhenti karena proses perdata tersebut. “Saya harap permasalahan bisa kita selesaikan dengan cara yang bijak,” harapnya.

Terpisah, kuasa hukum F pemilik gudang farmasi, Gunawan menyebutkan, barang tersebut adalah milik kliennya. Barang itu di tanah orang, maka orang itu pemiliknya. “Logikanya bila barang itu ada di tanah orang, berarti orang itu pemiliknya,” katanya singkat.(Iwan)

Related Articles

Back to top button