Kuasa Hukum Panji Gumelang Keberatan Atas Dakwaan Penuntut Umum
INDRAMAYU- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Sidang yang kedua ini dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi.
Dalam pembacaan eksepsi, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menilai, salah satu dakwaan dari penuntut umum, terkait ceramah Panji Gumilang, dinilai sebagai penodaan agama, tidak masuk akal.
Dia mengatakan, apa yang dikemukakan klien pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh kliennya kebenarannya pada saat itu.
Menurut Hendra, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al-Zaytun. “Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma’had Al-Zaytun,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri yang sempat patah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ali Saepudin, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang. Menurutnya, Panji Gumilang terlihat sehat, namun secara medis tidak mengetahuinya. Bahkan semenjak perkara masuk pada pemeriksaan untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya.
“Kalau dilihat alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi secara fisik dan medis seperti apa, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya,” ungkapnya.
Dikatakan dia, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan karena tangannya yang mengalami patah. “Di lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau,” katanya.
Karena itu, pihaknya bakal menjadwalkan untuk pengobatan karena dari awal rekam medisnya di RS Santo Borromeus Bandung.
Sementara itu, jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba saat ditemui awak media sebelum sidang dimulai mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Saat ditanyakan mengenai putusan majelis hakim terkait pengajuan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan penasehat hukum Panji Gumilang, Adrian mengatakan, hal itu akan disampaikan secara langsung oleh majelis hakim dalam persidangan.
Menurut dia, setelah agenda sidang hari ini, sidang selanjutnya akan mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum dari terdakwa. Setelah itu hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolaknya.
Seperti diberitakan, pada sidang perdana pekan lalu, ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang yaitu dakwaan pertama, berupa dakwaan primer seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian dakwaan subsider pasal 14 ayat 2 mengenai menyiarkan berita atau
mengeluarkan pemberitahuan, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dakwaan pertama, yang terdapat dalam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Dakwaan kedua, Pasal 156 a huruf a KUHP, yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara dakwaan ketiga, Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45A dan Pasal 28.(Udi)