Bawaslu Majalengka Sebut Bupati Karna Sobahi Langgar UU Pemilu
MAJALENGKA- Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan bupati setempat, Karna Sobahi telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 288, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berisi larangan terhadap pejabat negara melakukan keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada pada konferensi persnya terkait beredarnya narasi Bupati Majalengka yang menyerukan imbauan untuk memilih calon anggota legislatif di DPRD I dan DPRRI, DPRD Majalengka serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada beberapa pekan lalu.
Disampaikan Dede, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya selama kurun waktu beberapa hari terahir, tepatnya sejak adanya laporan narasi yang mengimbau untuk memilih salah seorang calon anggota DPR RI dan seorang calon anggota DPRD Jawa Barat, masing–masing dari daerah pemilihan Subang–Majalengka–Sumedang, caleg dari DPRD Kabupaten juga ajakan untuk memilih pasangan calon presiden.
Diketahui pada Sabtu (28/10/2023) lalu beredar narasi yang diduga disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi dihadapan PPPK dan pejabat yang berdinas di sejumlah OPD, di sebuah tempat di Kecamatan Sindangwangi.
“Di Pasal 288, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu poinnya terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat stuktural untuk melakukan ajakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, di saat ataupun sesudah pemilu,” ungkap Dede Rosada.
“Dalam hal ini, benar bupati melakukan ajakan dan itu melanggar Pasal 283, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” lanjut Dede.
Namun menurutnya, pada pelanggaran pasal tersebut tidak terdapat sanksi untuk pelaku pelanggaran. Atas hal tersebut pihaknya hanya akan meneruskan hasil kajian kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaah terhadap Bupati Majalengka.
“Kami akan meneruskan hasil kajian ini kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Di samping itu, menurut Dede, pihaknya juga akan mengeluarkan imbauan tertulis yang disampaikan kepada Bupati Majalengka agar ke depan tidak melakukan aksi serupa dan diminta untuk memperhatikan secara cermat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Investigasi sendiri dilakukan setelah adanya narasi yang bereda luas di media sosial perihal imbauan bupati untuk memilih peserta pemilu dari salah satu partai politik selama kurang lebih 3 menit 53 detik.
Seperti diketahui, beredarnya rekaman suara Bupati Majalengka, H Karna Sobahi, yang viral di media sosial untuk mengajak para pegawai Pemerintah, agar mendukung caleg hingga capres dari PDIP, beredar luas di aplikasi pesan WhatsApp.
Rekaman itu sendiri diambil dalam sebuah acara di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Sedangkan durasi dalam rekaman itu selama 3 menit 57 detik itu.
Ketika dikonfirmasi terkait rekaman tersebut, Bupati Majalengka H Karna meresponsnya dengan santai, dan mengakui bahwa tindakannya itu mendapatkan apresiasi dari DPP PDIP. Menurut Karna, yang juga Ketua DPC PDIP Majalengka, sebagai seorang kepala daerah yang berlatar belakang politisi, ketika mengampanyekan para caleg hingga capres yang diusung partainya adalah tanggung jawab moral dan merupakan suatu keharusan.
“Perlu ditegaskan ya, yang hadir pada acara itu merupakan tenaga honorer di beberapa dinas di Pemkab Majalengka. Jadi bukan ASN. Bahkan para tenaga sukwan yang gajinya terbatas itu, akan diberikan bantuan sepeda motor dari anggota DPR RI dan DPRD provinsi yang akan maju kembali di Pemilu 2024,” ujar Karna saat dikonfirmasi para wartawan.
Selain itu, pihaknya mengakui rekaman itu diambil dalam suatu acara di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, pada beberapa waktu yang lalu.
“Sekali lagi itu para relawan yang akan diberi bantuan sepeda motor oleh Pak TB Hasanuddin, dan bukan PNS. Mereka (relawan) itu honorer yang gajinya Rp 50 ribu – Rp 100 ribu perbulan,” jelas Karna Sobahi.(Tati)