Asyik Pesta Miras,Tiga Pemuda Diringkus Polisi
CIREBON-Respon cepat Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi yang dijadikan tempat mabuk dan minum minuman keras atau oplosan di wilayah RT. 02 RW. 05 Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon, Minggu (05/11/2023) siang.
Petugas gabungan piket fungsi yang mendatangi lokasi langsung mengamankan tiga orang dan miras jenis ciu yang sedang mereka minum bersama.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M.Rano Hadiyanto melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan membenarkan kejadian tersebut. Iwan mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan warga masyarakat setempat yang merasa resah akan kampungnya yang dijadikan tempat minum miras oleh orang luar bukan asli warga setempat.
“Saat itu juga anggota kami di lapangan langsung mengamankan tiga orang dengan inisial “D” (63) warga Cangkring Kejaksan, H (47) dan W (43) warga winaon Pekalipan Kota Cirebon berikut barang bukti sisa minuman Ciu dibawa ke Mako Polsek Utbar,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, Polres Cirebon Kota akan menindak dengan tegas segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi, miras dan obat-obatan terlarang lainnya. Polres Cirebon Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan dan takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya.
“Kalau ada kejadian yang membuat resah, laporkan kepada pihak kepolisian sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilkum Polres Cirebon Kota,” tuturnya.(Fan)