CirebonRaya

Aset PT KAI Banyak Dikuasai Pensiunan, 2 Rumah di Jalan Ampera Ditertibkan

CIREBON- PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dua rumah perusahaan  yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI, tepatnya di kawasan Ampera Raya No. 27 A dan No. 28A atas nama penghuni Iswardi Cahyana. Penertiban bangunan ini berjalan dengan kondusif, tanpa ada perlawanan dari penghuni bangunan tersebut.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, rumah perusahaan dengan total luas tanah 933 m2 dan luas bangunan 92,50 m2 tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.

Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 1 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 8 September 2023.

Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon secara persuasif mengimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namum penghuni menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.

“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” ungkap Ayep.

Selain itu, ada pula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun demikian, KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.

Ada pun sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan konfirmasi bidang tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI.

Ayep menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

Menurut Ayep, KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.

“BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya,” katanya.

Sementara itu, penghuni bangunan yang ditertibkan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon tersebut, Iswardi Cahyana mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan langkah apa pun usai penertiban tersebut. “Saya serahkan kepada Allah Swt saja,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya sudah menempati bangunan tersebut sejak tahun 1981 silam.

“Sudah lama, dan memang tidak membayar sewa karena sejauh ini PT KAI Daop 3 Cirebon tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan jika lahan dan bangunan tersebut milik PT KAI,” ujarnya.(Iskandar)

Related Articles

Back to top button