CirebonRaya

Peringatan Bagi Pemilik Kosan di Kabupaten Cirebon, Pasti Ketahuan Kalau Dijadikan Tempat Mesum

CIREBON-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama anggota gabungan sisir kos-kosan yang berlokasi di wilayah Gempol dan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, pada Senin (30/10/2023) malam.

Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut, sedikitnya sembilan orang terciduk di dalam kamar bersama dengan pasangannya.

“Total sembilan orang yang diamankan, tiga di antaranya PSK online, satu waria. Sisanya orang orang biasa,” kata Kabid Tribuntranmas, Maman Rukmana melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Wisma Wijaya.

Wisma mengatakan, razia yang dilakukan oleh Satpol PP berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan penyalahgunaan kos-kosan.

Menurutnya, ada beberapa kos-kosan yang sering kali digunakan untuk berbuat mesum atau bukan suami istri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP langsung membentuk tim dan mendatangi kos-kosan di wilayah Kecamatan Gempol.

“Benar saja, di kamar kosan tersebut ada tiga pasang bukan suami istri, dan juga ada seorang waria yang ada di kosan, semuanya langsung diamankan,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan interogasi, benar saja dugaan petugas, tiga perempuan yang diamankan itu merupakan pekerja seks komersial (PSK). Terbukti, ponsel mereka ada aplikasi hijau yang digunakan untuk Open BO.

“Kepada petugas, mereka mengakui sebagai PSK. Tiga perempuan yang diamankan ini, merupakan PSK online. Mereka mengakuinya dan pada handphone mereka juga ada aplikasi hijau. Mereka dari Bandung dan Indramayu, yang ingin menjajaki Cirebon untuk mencari nafkah jadi PSK online,” katanya.

Setelah mengamankan tujuh orang di wilayah Gempol. Petugas kemudian melanjutkan ke kosan yang ada di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung. Di situ, petugas mengamankan satu pasang bukan suami istri.

“Jadi total ada sembilan orang diamankan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. Rata-rata yang kita amankan diusia muda, sekitar 28 sampai 32 tahun.

Mereka dilakukan pembinaan dan juga pemeriksaan kepada mereka. Kalau sampai ketemu lagi (diamankan, Red), kita akan berikan tindakan tegas untuk dibawa ke rehabilitasi,” jelasnya.

Tidak ketinggalan, Wisma juga memberikan peringatan kepada pemilik kos-kosan, agar lebih selektif lagi pada tamu mereka. Karena, bilamana terus-menerus ditemukan adanya praktik PSK di dalam kosan, pemilik kosan bakal kena sanksinya.

“Kalau terus-menerus ditemukan, digunakan oleh PSK online. Pemilik kos juga bisa terlibat sebagai ajang tempat prostitusi. Mereka ini bisa terjerat juga Pasal 25, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, tentang kosan,” tegasnya.(Iwan)

 

Back to top button