Panwaslucam Karangsembung Laporkan Pelanggar Pemilu
CIREBON-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Karangsembung Kabupaten Cirebon, mengadakan rapat koordinasi (rakor) mengenai kampanye.
Acara yang dihadiri para Panitia Kelurahan/Desa (PKD) dan unsur terkait tersebut, bertempat di aula Balai Desa Karangmekar, kecamatan setempat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Karangsembung, M. Hasyhirul Falah mengatakan, rakor ini sangat diperlukan guna pembekalan pada panwaslu tingkat desa maupun kecamatan.
“Kami ke depan-kan pencegahan pelanggaran saat kampanye berlangsung. Namun bila terbukti adanya pelanggaran, akan kami laporkan ke kabupaten,” katanya, Minggu (29/10/2023).
Pria yang biasa dipanggil Falah ini menjelaskan, pencegahan yang dilakukan dapat dilakukan sebelum kegiatan kampanye berlangsung. Salah satunya, bilamana ada caleg maupun parpol yang ingin acara kampanye, bisa koordinasi dan komunikasi dengan panwaslu. “Bila diminta untuk memberikan arahan, kami bersedia memberikan batasan apa saja yang boleh atau tidak saat kampanye. Sehingga, pelanggaran tidak akan terjadi,” jelasnya.
Masih dikatakan Falah, batasan saat kampanye salah satunya, waktu yang telah ditentukan yakni, pukul 9.00-18.00 WIB. Bila melebihi jam tersebut, akan dihentikan. Selain itu, para caleg dilarang untuk menjelekkan calon lain.
“Waktu kampanye telah ditentukan, maka caleg maupun parpol harus mentaati aturan ada,” ujarnya.
Dirinya mengharapkan para caleg dan parpol untuk mentaati aturan yang ada, demi kondusivitas pemilu yang aman, damai dan tertib. “Mari sukseskan pemilu dengan datang ke TPS, karena masa depan bangsa ada di tangan para pemilih,” harap Falah.(Pra)