Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Kuningan Berpamitan kepada DPRD dan Komponen Masyarakat Lainnya
KUNINGAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kuningan Masa Jabatan 2018-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, (26/10/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nuzul Rachdy, didampingi Wakil Ketua Hj Kokom Komariyah, H. Deden Ismail, dan H. Ujang Kosasih ini dilaksanakan sebagai syarat kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah di Kabupaten Kuningan
Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Usai pernyataan pembukaan sidang oleh ketua DPRD, lalu dibacakan Surat Pengumuman nomor : 172/580/DPRD yang menyatakan bahwa H. Acep Purnama dan H. Muhammad Ridho Suganda, dengan masa jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Nuzul Rachdy menyampaikan, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan telah memberikan kontribusi yang signifikan.
“Di bawah kendali Acep-Ridho beserta SKPD, telah melakukan upaya-upaya dan terobosan yang serius terhadap program–program dan kegiatan sesuai dengan Visi Kuningan Makmur, Agamis Pinunjul (Maju) Berbasis Desa Tahun 2023 dan misi yang telah ditetapkan, dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini jalinan kemitraan antara DPRD dan Pemda berjalan sinergis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun dalam pengambilan kebijakan.
Sementara itu, bupati mengemukakan, tidak terasa hampir lima tahun telah bersama-sama dalam merajut harapan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan yang Ma’mur, Agamis, Pinunjul pada semua sektor.
“Berbagai dinamika penyelenggaraan pemerintahan, adanya hambatan yang berasal dari internal maupun eksternal serta hantaman permasalahan telah kita lalui bersama. Semua peristiwa yang kita alami itu, semoga menjadi pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai perbaikan penyelenggaraan Pemda di masa yang akan datang,”katanya.
Ia menyebutkan, beragam prestasi yang diraih selama lima tahun periode kepemimpinannya. Di antaranya dalam peningkatan IPM, pengurangan presentasi penduduk miskin, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan selesainya berbagai infrastruktur besar. Seperti pembukaan jalan baru, pembangunan Waduk Kuningan, revitalisasi pasar dan revitalisasi taman kota dan taman terbuka hijau.
“Akhirnya dengan memohon ridho Allah Swt, izinkan kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 mohon pamit kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kuningan. Insya Allah, kami akan mengakhiri tugas pada 4 Desember 2023. Untuk itu, mohon maaf selama berinteraksi dalam pemerintahan selama ini mungkin ada kebijakan yang belum memenuhi harapan seluruh masyarakat,” tuturnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim, pemberian cenderamata dari ketua DPRD kepada bupati dan wakil bupati serta penyampaian salam perpisahan dari seluruh anggota DPRD, pejabat lingkup pemerintahan, forum Camat dan para kepala desa.
Selanjutnya dalam waktu dekat, DPRD akan kembali melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan nama Penjabat Bupati Kuningan.(Emsul)