Harap Tertib Berlalu Lintas di Sumber Cirebon, Pelanggaran Terekam ETLE Portable
CIREBON- Polresta Cirebon telah melakukan pemasangan kamera ETLE Portable di lampu merah Sumber Kabupaten Cirebon. Sebelumnya kamera ETLE tersebut si pasang di Lampu Merah Weru.
Sehingga kepada pengendara yang melintas ke kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon Sumber harap tertib berlalu lintas
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Lantas Kompol Muhamad Ardi Wibowo mengatakan, ETLE Portable merupakan milik Polda Jawa Barat yang dipinjamkan ke Polresta Cirebon. Awalnya, ETLE Portable dipasang di Lampu Merah Weru selama kurang lebih dua bulan.
Namun, lanjut Ardi, karena jarak cukup jauh dari Mako Polresta Cirebon, sehingga dipindahkan ke wilayah Sumber. Tujuannya agar terpantau dan paling utama mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.
“Sengaja kita pindahkan ke sini, dari Weru ke Sumber agar lebih terpantau dan tidak jauh dengan kantor Sat Lantas Polresta Cirebon. Kalau dekat lebih terjangkau,” sebut Kompol M Ardi Wibowo di Sumber, Rabu (25/10/2023).
Ardi mengungkapkan, awal ETLE Portable ditempatkan di Lampu Merah Weru, karena banyak pengendara yang melanggar lalu lintas. Setelah dua bulan dipasang di sana (Weru, Red) ada perubahan dan menurunnya pelanggaran lalu lintas.
Sehingga kamera ETLE tersebut dipindahkannke wilayah Sumber karena masih banyak pengendara yang belum tertib berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, maupun tidak menggunakan sabuk pengaman. Dengan dipasang ETLE Portable, pengendara kini banyak yang sadar tertib berlalu lintas. Jumlah pelanggaran pun menurun.
“Masyarakat sekarang jauh lebih tertib, karena ada ETLE Portable. Mereka tertib bukan karena takut polisi, tapi untuk keamanan atau sadar keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Ia mengimbau kepada pengendara yang ada di Kabupaten Cirebon agar patuhilah peraturan berlalu lintas. Hal itu untuk keselamatan diri. “Jadikanlah keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan,” katanya.
Diketahui, sasaran dari ETLE Portable ada empat pelanggaran. Masing-masing pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara dan bonceng lebih dari satu orang.
Pelanggaran tersebut secara otomatis akan terekam atau tertangkap oleh kamera ETLE Portable. Kemudian foto kendaraan, jenis pelanggaran, dan data dari kendaraan langsung terkirim ke website backoffice.etlelodaya. Data tersebut tersimpan selama 24 jam di aplikasi backoffice.etlelodaya.
Sebelum 24 jam. Setiap pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE Portable akan disortir lagi oleh server yang ada di Polresta Cirebon. Tetapi bila sudah melewati 24 jam, secara otomatis akan terhapus.
Sementara itu, untuk mereka yang telah melanggar, maka surat tilang ETLE akan dikirim ke rumah, sesuai dengan alamat identitas kendaraan yang terekam oleh kamera ETLE Portable.(Iwan)