Sempat Ditahan, Ijazah Akan Dikembalikan PT Panjunan Cirebon, Eks Karyawan Sujud Syukur
CIREBON- Puluhan eks karyawan bersorak gembira dan langsung melakukan aksi sujud syukur setelah terjadi kesepakatan bersama dengan PT Panjunan yang difasilitasi DPRD Kota Cirebon. Kesepakatan tersebut yakni, PT Panjunan bersedia untuk mengembalikan ijazah asli puluhan eks karyawan tersebut yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah sebelumnya pada rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Panjunan bersama eks karyawan yang didampingi oleh kuasa hukum, berjalan dengan alot. RDP ini digelar di gedung DPRD setempat.
PT Panjunan pada akhirnya bersedia pada saat itu juga untuk memberikan keputusan, yang tadinya masih mengulur waktu dalam memberikan keputusan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaluddin, kemudian mendesak agar pihak PT Panjunan yang diwakili oleh HRD, agar menghubungi pimpinan dan diputuskan hari itu juga. Setelah ini, RDP diskor 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada pihak HRD untuk menghubungi pimpinan.
Kemudian, setelah 10 menit diskor, RDP kembali digelar. HRD PT Panjunan, Hendra mengatakan, jika pimpinan perusahaan tersebut menyetujui ijazah asli eks karyawan dikembalikan.
“Untuk karyawan PT Panjunan silakan mengambil ijazah hari Jumat usai jumatan. Orang yang bersangkutan didampingi kuasanya serta membawa tanda terima dokumen aslinya,” ujar Hendra.
Mendengar ini, para eks karyawan langsung bertepuk tangan dan mengucapkan takbir.
Cicip Awaluddin mengatakan, persoalan PT Panjunan dengan para karyawannya bukan yang pertama kalinya terjadi. “Sebab sebelumnya juga pernah terjadi, persoalan tersebut juga dibawa ke RDP di DPRD Kota Cirebon,” ungkap Cicip.
Ia pun menegaskan agar persoalan yang terjadi antara PT Panjunan dengan eks karyawannya ini sudah cukup dan jangan terjadi lagi.
“Sudah cukup ini yang terakhir kalinya PT Panjunan bermasalah dengan karyawannya. Seharusnya kalian ini saling bahu membahu membesarkan perusahaan. Jangan ada lagi eksploitasi dari manusia ke manusia lainnya,” tandas Cicip.
Cicip juga mengatakan, ke depan pihaknya akan terus memantau PT Panjunan. “Untuk PT Panjunan saat terima tenaga kerja baru dilarang untuk menahan ijazah asli. PT Panjunan juga punya hak untuk melaporkan tenaga kerja jika ada tenaga kerjanya bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Panjunan, Reno Sukriano mengatakan, pihaknya bersyukur apa yang selama ini menjadi tuntutan eks karyawan akhirnya terkabulkan.
“PT Panjunan akan menyerahkan ijazah besok (hari in). Kami imbau kepada pemkot agar juga memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Cirebon untuk memberikan jaminan kesehatan dan yang lainnya. Dan semoga ini yang terakhir,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Panjunan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti dari LKBH Bibit menuturkan, ada beberapa hal pelanggaran yang dilakukan PT PJN yang merugikan kliennya sehingga patut diduga ada tindakan melawan hukum.
“Adanya penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli, transkrip nilai asli dan BPKB motor dan gaji terakhir yang belum diterima. Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” ujar Qorib.(Iskandar)