Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 2,6 Miliar
CIREBON-Barang Bukti (BB) yang jika dinominalkan dalam konversi meteri senilai Rp 2,6 lebih, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, di Halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (18/10/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut hasil perkara tindak pidana umum yang ditangani pihak Kejari Kabupaten Cirebon selama periode Maret hingga Oktober 2023.
Pemusnahan barang bukti terdiri atas berbagai jenis alat kejahatan yang digunakan para tersangka mulai dari narkoba, senjata tajam dan lainnya.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo, menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Jaksa.
Yakni sebagai eksekutor dalam perkara pidana sesuai amat pasal 30 C undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Eksekusi sendiri tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa dalam hal ini eksekusi badan. Eksekusi juga dilakukan terhadap uang denda perkara, uang pengganti termasuk eksekusi barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Ivan Yoko usia pemusnahan.
Ivan Yoko menjelaskan, eksekusi terhadap barang bukti berupa pemusnahan tentunya atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, kata Ivan Yoko, berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1.151.374 gram, ganja sebanyak 1.235.549 gram, triheyphenidyl sebanyak 13.189 butir, tramadol HCL sebanyak 12.596 butir, dextro sebanyak 7.812 butir, heximer sebanyak 5.315 butir, yarindo sebanyak 9.565 butir, paracetamol sebanyak 29 butir, orphen sebanyak 92 butir serta senjata tajam (sajam) sebanyak 23 bilah.
“Jika dinominalkan dalam konversi materi kita sudah hitung totalnya senilai Rp 2,6 miliar. Belum dari obat terlarang lainnya. Total itu hasil akumulasi perkara pidana umum dari sebanyak 127 perkara yang kami tangani,” ungkapnya.(Mail)