Pemilu

Penertiban APS, Bawaslu Kota Cirebon Apresiasi Kinerja Satpol PP

CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengapresiasi kesigapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dalam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bergambar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun bakal kontestan politik lainnya yang melanggar.

“Kami mengapresiasi kesungguhan teman-teman Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah di Kota Cirebon,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, saat menerima koordinasi Satpol PP setelah penertiban APS, Rabu (18/10/2023), di Kantor Bawaslu setempat.

Menurut Fajri, sekalipun penegakan perda menjadi salah satu tugas dari Satpol PP, namun di tengah mulai ramainya pemasangan APS para bakal kontestan Pemilu 2024, keberanian Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar ketentuan patut untuk diapresiasi.

“Yang ditertibkan oleh Satpol PP itu APS yang melanggar ketentuan perda berkaitan dengan ketertiban umum. Semisal yang dipasang di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum dan lainnya sesuai ketentuan dalam perda tersebut,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah. Pihaknya mengapresiasi Satpol PP dalam hal penegakan perda terhadap APS yang melanggar.

“Satpol PP Kota Cirebon menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Termasuk dalam hal penertiban APS yang dipasang dengan melanggar perda,” kata Devi.

Di sisi lain, Devi juga mengimbau kepada partai politik, bacaleg maupun bakal kontestan politik lainnya untuk bersama-sama memiliki kesadaran dalam menaati ketentuan. Tidak hanya dalam hal penempatan pemasangan APS, melainkan juga secara konten untuk tidak mengandung unsur kampanye.

“Kiranya bisa dipahami dan disadari bersama, bahwa saat ini belum masa kampanye. Selain itu dari segi lokasi pemasangan APS, harus memperhatikan ketentuan dalam perda yang terkait ketertiban umum,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cirebon, Henry Napitupulu mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan penertiban terhadap alat sosialisasi berupa spanduk, baliho, poster dan sejenisnya yang dalam pemasangannya melanggar ketentuan perda.

“Kegiatan ini kita lakukan rutin dalam rangka penegakan perda dan mewujudkan lingkungan Kota Cirebon yang tertib. Tidak hanya spesifik bacaleg, melainkan juga materi atau konten lainnya,” kata Henry.(Iskandar)

Related Articles

Back to top button