Hak Asuk Melati Jatuh ke Tangan Harliana
CIREBON-Pengadilan Agama (PA) Sumber memutuskan pemegang hak asuh atas seorang anak di bawah umur, sebut saja Melati (8 tahun) jatuh ke tangan ibu kandung selaku tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi.
Keputusan PA Sumber bernomor 2562/Pdt.G/2023/PA.Sbr itu terungkap dalam sidang perdata di PA Sumber, Kamis (12/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis, Drs. A. Aziz, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Drs. Hj. Syafi’ah M.H., dan Drs. Seno.
Baik penggugat dan tergugat hadir didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Penggugat, Moh. Angga Merdiharto (37 tahun) didampingi kuasa hukum, Hasan Bisri MS. & Rekan, sedangkan tergugat, Harliana didampingi kuasa hukum, Dr. Taryadi pada kantor Taryadi Tarmani Sudjana & Partner Law Office.
Dalam pokok perkara, Hakim PA Sumber menolak seluruh gugatan penggugat. Dengan demikian, PA Sumber menjatuhkan hukuman kepada penggugat untuk menyerahkan anak kepada tergugat.
Sebaliknya kepada tergugat memberikan akses seluas-luasnya kepada penggugat untuk bertemu, berkomunikasi, memberikan kasih sayang dan mengajak main-main dengan Melati.
Diberitakan sebelumnya, perkara perdata bermula dari gugatan Moh. Angga Merdiharto, warga Perum Cahaya Permai D3 No. 01 RT 002, RW 008 Desa Cempaka, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, terhadap mantan istrinya, Harliana, warga Dusun Sumber II Rt 002, RW 004 Kel. Sumber, Kec. Sanan, Kab. Blitar Jawa Timur.
Moh. Angga Merdiharto, sebagai penggugat berupaya mengambil hak asuh atas anak hasil pernikahan bersama Harliana, sebut saja Melati. Angga dan Harliana sempat berumahtangga selama enam tahun tapi berakhir pisah pada tahun 2019.
Angga lebih dulu menikah kembali dengan wanita pilihannya dan dikaruniai anak. Sementara Harliana baru berumahtangga kembali pada Januari 2023. Sejak itu, Melati tinggal dalam asuhan Harliana dan bersekolah di Blitar.
Pada 17 April 2023, Moh. Angga Merdiharto membawa Melati dari kasih sayang Harliana dan tinggal bersama di rumahnya di Kab. Cirebon.
Dihubungi terpisah, Harliana mengaku bersyukur atas putusan sidang Pengadilan Agama Sumber tersebut. “Sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Cuma Allahuakbar, ini kuasa Allah Swt yang mengembalikan amanah yang telah Allah kirim kembali ke pangkuan saya,” katanya, Selasa (17/10/2023).
Ia berharap dengan hasil putusan pengadilan tidak muncul permusuhan. Sebaliknya, Harliana berharap kepada ayah biologis Melati dapat menyerahkan Melati ke pelukannya.
Ia pun tidak akan melarang ayah biologisnya jika ingin bertemu Melati. “Saya tidak punya hak untuk melarang Angga datang ke Blitar (bertemu anak,Red). Silahkan kalau ingin ketemu anaknya,” ucapnya.
Rasa syukur dan bahagia juga diungkapkan seorang guru ngaji Melati, Ustadz Handono. Dihubungi terpisah, Ustadz Handono mengatakan, keputusan sidang PA Sumber tersebut tidak hanya memberikan kabar baik khusus kepada Harliana dan keluarga, tapi daerah Blitar.
“Semoga ini menjadi pelajaran buat semuanya, khusus kepada Angga semoga menjadi pribadi yang lebih baik. Ini semua demi anak. Harapannya Angga menghormati keputusan Pengadilan Agama Sumber,” katanya.
Sementara Dr. Taryadi, kuasa hukum Harliana, mengapresiasi putusan hakim PA Sumber yang telah mengabulkan seluruh gugatan penggugat rekonvensi. Di mana secara kompilasi hukum Islam, usia anak ini masih di bawah umur sehingga pengasuhannya masih di bawah ibu kandungnya.
Taryadi juga berharap kepada pihak penggugat menyerahkan Melati secara baik-baik kepada kliennya. “Ini bukan menang kalah, kami yakin dan percaya keduanya sama-sama sayang anaknya. Namun beri kesempatan buat ibunya untuk mengasuh,” ujarnya.(Ton)