Aliansi Masyarakat Cirebon Syukuran Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres RI
CIREBON-Aliansi Masyarakat Cirebon mendukung dan syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal batas usia calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI.
Ketua Aliansi Masyarakat Cirebon, H Mulus menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan bersyukur atas putusan MK yang telah mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres RI.
“Kami sangat bersyukur dan terima kasih atas keputusan MK kemarin yang telah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres RI,” kata Mulus, Selasa (17/10/2023).
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,”.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
H Mulus menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, anak-anak muda memiliki peluang untuk bisa maju. Apalagi di Indonesia ini banyak anak-anak muda yang berpengalaman menjadi kepala daerah yang juga berprestasi.
“Seperti Walikota Solo, Gibran Raka Rakabuming. Dia menjadi salah satu figur anak yang muda berpengalaman menjadi kepala daerah yang memiliki prestasi,” ungkap Mulus.
Sebab, kata dia, Gibran yang juga putra Presiden RI, Joko Widodo tersebut telah membuktikan gaya kepemimpinannya, melalui berbagai terobosan dan prestasinya dalam pembangunan Kota Solo.
“Sekali lagi kami sangat mendukung dan bersyukur atas putusan MK tersebut. Dan harapan Gibran bisa maju menjadi Cawapres di Pemilu 2024 nanti,” kata Mulus.
Bentuk syukuran yang dilakukan pihaknya, kata dia, yakni dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan, potong tumpeng dan doa bersama untuk Indonesia lebih baik dan memiliki pemimpin yang diharapkan masyarakat.(Mail)