CirebonRaya

Waduh! Money Politic dalam Pilwu Kabupaten Cirebon Tak Ada Sanksinya dalam Perbup

CIREBON- Pemilihan kuwu (pilwu) di Kabupaten Cirebon sudah memasuki masa tenang. Bahkan biasanya saat masa tenang ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum calon kuwu untuk melakukan praktik money politic.

Praktik money politic biasanya terjadi jelang pemungutan suara, apalagi saat jelang pilwu. Sayangnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu, tidak memberikan saksi tegas pada calon kuwu (calwu) yang bermain politik uang.

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menjelaskan, tertulis di Pasal 42 dan Pasal 43 yang mengatur tentang larangan memberikan uang atau menjanjikan atau materi lainnya.

Namun, dalam pasal tersebut tidak mengatur tentang sanksi secara tegas. Hanya sampai pada penghentian aktivitas tersebut dan teguran tertulis.

“Sanksinya di Pasal 43, bahwa kegiatannya bisa langsung dihentikan, lalu diberikan surat teguran. Itu agar tidak mengulangi hal yang sama. Sehingga tidak ada di Perbup yang mengatur sampai ke situ (sanksi tegas, Red),” jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini sudah memasuki masa tenang pilwu, yakni tanggal 18, 19  dan 20 Oktober 2023. Adit meminta kepada masing-masing calon untuk manfaatkan waktu beristirahat, setelah kemarin berkampanye.

“Yang paling penting tetap jaga kondusivitas. Minta panitia mengawal masa tenang dengan baik. Penertiban alat peraga agar dilakukam dengan baik. Koordinasi dengan Tim Pengawas Kecamatan masing-masing,” pintanya.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto mengatakan, jika sampai ditemukan pembagian sembako, makanan dan uang oleh salah satu calon kuwu saat masa tenang, akan ditangani oleh Tim Pengawas (Timwas) Kecamatan yang diketuai oleh camat setempat.

“Nanti ditangani oleh mereka untuk diselesaikan secara damai, agar selesai di kecamatan. Kalau kita tingkat kabupaten, hanya ketika hari pencoblosan. Kita menunggu kalau ada aduan, atau perselisihan suara maksimal 1 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya hanya menangani perselisihan di bawah 1 persen, nantinya berkordinasi dengan Timwas, Tim Pengamananan (Timpam) dan Tim Fasilitasi (Timfas) untuk penanganannya.

Ia mengimbau, saat ini sudah memasuki masa tenang. Karena itu, masing-masing calon diharapkan agar mengikuti peraturan. “Jaga kondusivitas di masing-masing desa yang mengadakan pilwu serentak,” ujarnya.(Iwan)

 

Related Articles

Back to top button