Pemilu

Biar Tidak Melanggar, Parpol di Kabupaten Cirebon Diminta Pahami Regulasi Kampanye

CIREBON- Untuk meminimalisasi terjadi pelanggaran, peserta pemilu yakni partai politik (parpol) perlu memahami regulasi soal kampanye. Melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, semua perwakilan parpol pun dibekali tentang hal itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menjelaskan, tahapan masa kampanye berdasarkan tahapan Pemilu 2024, akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Maka, pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan peserta pemilu yang ada di daerahnya. Ada sebanyak 18 peserta pemilu, masing-masing telah mendelegasikan perwakilannya dalam kegiatan tersebut.

“Rakor kali ini sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon terkait sosialisasi dan tahapan kampanye mendatang sesuai dengan regulasi,” katanya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan itu, dapat meminimalisasi berbagai macam pelanggaran pada tahapan pemilu. Sehingga parpol peserta pemilu di Kabupaten Cirebon memahami regulasi terkait sosialisasi dan persiapan tahapan kampanye pada tahapan Pemilu 2024.

“Ini sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisasi berbagai macam bentuk pelanggaran pada tahapan kampanye mendatang,” ungkap Sadaruddin.

Menurutnya, parpol sebagai mitra strategis Bawaslu. Artinya jangan menganggap Bawaslu sebagai musuh. Ada pun unsur-unsur dalam kampanye ialah adanya ajakan, adanya peserta pemilu, dan adanya unsur citra diri.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi yang menjadi salah satu narasumber, menjelaskan Satpol PP telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Pihaknya siap bersinergi dalam penegakkan aturan dan regulasi terkait penertiban sosialisasi dan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh parpol.

“Semangat Satpol PP untuk mensukseskan Pemilu 2024 adalah melakukan pendekatan persuasif dan humanis agar tercipta suasana kondusif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Hj. Ita Rohpitasari menjelaskan, sejauh ini sudah banyak APK dan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat umum.

“Setelah rakor ini, diharapkan ada kesadaran dari parpol dalam pemasangan yang tidak sesuai aturan dan belum waktunya,” jelas Ita.(Ismail)

 

Related Articles

Back to top button