CIREBON-Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), bakal membahas terkait serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dinilai menimbulkan ketidakadilan perdagangan dunia dan berpotensi besar melumpuhkan UMKM di Indonesia.
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, TikTok adalah salah satu contoh aplikasi social commerce yang pada tahun 2021 mulai bertransformasi menjadi marketplace dengan nama TikTok Shop.
Mengutip laman resminya, TikTok Shop adalah fitur social e-commerce yang memungkinkan pengguna maupun para kreator mempromosikan dan menjual produk sekaligus melakukan aktivitas belanja.
Proses berbelanja di TikTok Shop pun, kata dia, tidak jauh beda dengan marketplace yang lain, bahkan relatif lebih mudah. TikTok Shop juga sangat digemari oleh para konsumen, tercatat pada kwartal pertama tahun 2023 pengunjung tiktok shop mencapai 113 juta jiwa.
Hal ini karena beberapa faktor, diantaranya, TikTok Shop menawarkan berbagai macam merk dan produk untuk dijual. Namun ada faktor yang lebih menarik di aplikasi ini, yaitu terdapat banyak promo dan hadiah menarik juga bisa didapatkan konsumen. Mulai dari gratis ongkir hingga potongan harga.
“Namun tidak ada sesuatu yang benar-benar sempurna, meskipun dalam TikTok Shop terdapat berbagai macam manfaat, keunggulan dan keuntungan yang bisa diambil oleh pedagang dan pembeli, tetapi ada beberapa sisi kekurangan yang memberikan dampak negatif terutama bagi pelaku UMKM di Indonesia,” ujar Kiai Afif, Rabu (4/10/2023).
Kiai asal Kabupaten Cirebon ini melanjutkan, di antara kekurangan dari TikTok Shop yang terbukti menimbulkan ketidakadilan di dunia perdagangan dan berpotensi besar melumpuhkan UMKM di Indonesia yakni, pertama menjamurnya produk impor ilegal dengan harga murah, kedua banjirnya produk-produk impor di TikTok Shop terutama produk dari Cina, berdampak besar bagi pelaku usaha.
“Ketiga banyak UMKM harus gulung tikar karena serbuan barang impor ilegal yang dijual dengan harga sangat murah,” ungkapnya.
Atas dasar itu lah, menjadi perhatian dan kegelisahan pihaknya. Maka, LBM PWNU Jabar, lanjut Kiai Afif, bakal mengkaji secara pandangan fikih bagaimana hukum melalukan transaksi jual beli di TikTok Shop, baik barang yang legal/ilegal (tanpa bea cukai) dengan harga di bawah standar yang berpotensi mematikan pasar tradisional?
“Kemudian apa yang harus dilakukan pemerintah dalam melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan barang import yang harganya jauh lebih murah dan tidak sedikit yang ilegal?” kata Kiai Afif.
Salah Satu Zuriah Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek Cirebon ini melanjutkan, kajian terkait itu, bakal digelar di Pondok Pesantren Al-I’tishom Choblonk Kabupaten Cianjur pada 10 Oktober 2023 nanti.
“Kajian yang bakal dilakukan dari pagi hingga sore hari ini juga, salah satu rangkaian dari kegiatan Pesantren Expo Cianjur dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2023,” ungkap Kiai Afif.(Mail)