CirebonRaya

Tak Ada Perlawanan, PA Eksekusi Rumah Bacaleg NasDem

CIREBON- Pengadilan Agama (PA) Cirebon melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.  Rumah tersebut diketahui milik Muhamad Soleh yang terdaftar sebagai bacaleg DPRD Kota dari Partai NasDem Dapil 4.

Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil mengatakan, proses eksekusi pengosongan berjalan lancar dan sukses, tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah sebelumnya.

“Terima kasih atas bantuan pengamanan dari Polres Cirebon Kota yang mengamankan proses eksekusi dari awal sampai akhir,” ucapnya.

Menurut Cholil, eksekusi pengosongan ini merupakan pelaksanaan tugas yang diamanatkan undang-undang untuk Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

“Eksekusi ini berawal dari termohon eksekusi yang telah wanprestasi atas kewajibannya terhadap Bank Victoria Syariah. Setelah prosedur dijalankan, Bank Victoria Syariah melakukan lelang terhadap hak tanggungan atas pembiayaan antara termohon eksekusi dengan pihak Bank Victoria Syariah,” ungkapnya.

Berdasarkan pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL Cirebon pada 2018, diperoleh pembeli atas nama Yuli Yanti yang membeli barang yang dilelang tersebut dan kemudian dikeluarkan SHM baru oleh BPN Kota Cirebon atas nama pemenang lelang.

“Akan tetapi pemilik awal termohon eksekusi tidak mau meninggalkan rumah dan tanah yang telah menjadi milik pemenang lelang tersebut. Pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang. Atas dasar itu PA Cirebon kemudian melakukan eksekusi pada hari ini,” paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Fiekry Adi Perdana menambahkan, pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan penyerahan atas bidang tanah berjalan kondusif oleh Pengadilan Agama Cirebon Kelas I-B.

“Untuk pengamanan kami menerjunkan personel gabungan Polres Cirebon Kota dan Polsek Seltim sebanyak 75 personel serta di bantu Koramil Harjamukti dan pembacaan berita acara eksekusi pengosongan dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kota Cirebon Asep Munajat,” ujarnya.(Fanny)

Related Articles

Back to top button