Penggunaan Zat Pewarna Karmin Haram?
CIREBON- Pada tanggal 29 Agustus 2023, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa karmin hukumnya haram dan najis. Fatwa ini dikeluarkan setelah LBMNU Jawa Timur melakukan kajian dan pembahasan mendalam mengenai hukum karmin.
Menanggapi penggunaan karmin atau disebut juga CI 75470 sebagai pewarna makanan, minuman dan kosmetik, bakal menjadi bahasan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar).
Seperti diketahui, karmin adalah pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal yang dikeringkan dan dihancurkan. Pewarna ini biasa digunakan oleh industri makanan, minuman dan kosmetik sebagai pewarna campuran agar lebih menarik.
Penggunaan pewarna makanan alami seperti pewarna alami karmin CI 75470 memiliki beberapa manfaat, di antaranya berasal dari sumber alami dan tidak mengandung bahan kimia sintetik atau aditif yang dapat membahayakan kesehatan. Kedua, memberikan warna yang cerah dan tahan lama pada produk makanan tanpa mengubah rasa atau teksturnya.
Meskipun penggunaan pewarna alami karmin CI 75470 dianggap aman untuk dikonsumsi, ada beberapa potensi risiko dan efek samping yang harus diperhatikan. Beberapa orang mungkin alergi terhadap bahan alami yang digunakan untuk membuat pewarna, yang dapat menyebabkan reaksi alergi. Selain itu, mengonsumsi pewarna dalam jumlah besar dapat menyebabkan masalah pencernaan atau masalah kesehatan lainnya.
Jenis makanan atau minuman yang menggunakan pewarna karmin di antaranya seperti ‘So Nice’, ‘Enjoy Yogurt’, ‘Ultra Milk’, hingga jenis-jenis minuman yang lain seperti susu, jeli, permen, es krim dan makanan yang memiliki warna merah hingga merah muda juga berpotensi menggunakan pewarna karmin sudah sangat banyak ditemukan dan dikonsumsi oleh masyarakat umum.
Namun, terdapat kontroversi akan penggunaan karmin tersebut. Meski Kementerian Kesehatan dan MUI membolehkan serta menghalalkan penggunaan pewarna alami ini sebagai campuran pewarna dalam makanan dan minum, ada juga hasil kajian ilmiah yang mengharamkan penggunaan pewarna ini karena dinilai najis.
Atas hal itu, menurut Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar bahtsul masail yang membahas terkait karmin (CI 75470) sebagai bahan makanan dan kosmetik.
“Kajian soal karmin ini bakal kita laksanakan di Pondok Pesantren Al-I’tishom Choblonk Kabupaten Cianjur pada 10 Oktober 2023 nanti,” kata Kiai Afif, di Kabupaten Cirebon, Kamis (5/10/2023).
Salah satu zuriah Ponpes KHAS Kempek Cirebon ini melanjutkan, bahtsul masail yang bakal digelar dari pagi hingga sore hari ini juga salah satu rangkaian dari kegiatan Pesantren Expo Cianjur dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2023.
Ada pun pertanyaan yang bakal diulas dalam bahtsul masail tersebut yakni terkait perspektif fiqih, bolehkan zat pewarna CI 74570 digunakan untuk bahan campuran pewarna makanan, minuman, kosmetik dan lain-lain?
Kemudian, apa yang harus dilakukan Pemerintah dan perusahaan jika zat pewarna CI 74570 dihukumi najis dan haram sementara produk yang menggunakan zat tersebut sudah tersebar luas di tengah masyarakat?
“Mudah-mudahan hasil kajian ilmiyah yang bakal kita lakukan nanti bisa membawa maslahah bagi umat,” harap Kiai Afif.(Ismail)