CirebonRaya

Langgar Aturan, PT PJN Dilaporkan ke Polisi

CIREBON- PT PJN dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti dari LKBH Bibit menuturkan, ada beberapa hal pelanggaran yang dilakukan PT PJN yang merugikan kliennya sehingga patut diduga ada tindakan melawan hukum.

“Adanya penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli, transkrip nilai asli dan BPKB motor dan gaji terakhir yang belum diterima. Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” ujar Qorib.

Menurut Qorib, di PT PJN ada juga jam kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan jam lembur yang tidak diberikan. Selain itu, kliennya tidak diikutsertakan program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini jelas melanggar Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” tegasnya.

Qorib melanjutkan, kliennya juga selama bekerja tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja (PKWT) dan tidak diberikan uang kompensasi setelah PKWT berakhir.

“Atas dasar tersebut, kami meminta pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri segera menanggapi pengaduan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, HRD PT Panjunan Hendra Priyatna mengatakan, terkait dengan penahanan ijazah dan BPKB para karyawan, sebetulnya itu merupakan syarat dari perusahaan kepada calon pekerja sehingga adanya kepercayaan di antara dua belah pihak.

“Kami tidak mewajibkan itu (ijazah). Tapi menyampaikan, bekerja di sini menyerahkan ijazah itu sebagai syarat. Kita bukan menahan ijazah, karena sebelumnya ada kepercayaan. Bahkan kalaupun sudah tidak bekerja boleh diambil kembali sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Ia pun mengakui, bahwa jaminan ijazah yang dilakukan perusahaannya tidak ada dalam regulasi undang-undang.

“Kalau saya lihat di undang-undang tidak ada ya. Ini hanya sebagai pengamanan saja, karena di sini perusahaan bergerak di bidang distributor yang kaitannya ada barang yang mudah dijual,” katanya.

Terkait dengan adanya kerugian perusahan yang dibebankan karyawan, Hendra mengatakan, mungkin ada semacam yang harus dibetulkan personel di gudang atau perbaikan sistem audit.

“Kerugian secara sistem ada. Namun pada saat interview perusahaan menitipkan kepada karyawan bahwa harus menjaga barang tersebut sehingga menjadi pertanggungjawaban karyawan,” bebernya.

Hendra menampik soal adanya potongan gaji karyawan untuk menutupi kerugian perusahaan mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu. “Mungkin saya belum sampai ke sana. Saya belum kroscek kembali,” ucapnya.

Ia mengklaim, bahwa dari 32 karyawan yang mengadukan masalah tersebut, lima di antaranya sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur, pengajuan pengunduran diri dan mengisi job, clear apa yang menjadi tanggung jawabnya. “Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan bipartid,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan di putus kontrak kerja secara sepihak oleh PT PJN dan mengadukan nasibnya ke Law Office QMS Partner.

Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti mengatakan, selain di putus kerja secara sepihak, PT PJN juga menahan dokumen seperti ijazah dan BPKB.

“Ini alasannya tidak jelas, sudah di PHK secara sepihak, ijazah dan BPKB ditahan. Ini merupakan pelangaran. Karena mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ujar Qorib.

Selain itu, terang Qorib, PT PJN melakukan PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Apakah karena kinerja yang tidak bagus atau karena ada tindakan yang merugikan perusahan.(Fanny)

Related Articles

Back to top button