Ayumajakuning

Tingkatkan Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Majalengka Luncurkan Program Sakocepat

 

MAJALENGKA-Warga Kecamatan Cikijing menjadi saksi peluncuran program Strategi Kolaborasi Pelayanan Perizinan Cepat (Sakocepat) yang diiringi dengan gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB), Senin (2/10/2023).

Program yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka ini, merupakan upaya peningkatan pelayanan perizinan terutama bagi para pelaku UMKM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Ucu Sumarna mengungkapkan, inovasi Sakocepat hadir untuk memberikan akses pelayanan perizinan yang mudah dan cepat bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM di Kabupaten Majalengka.Sehingga pelayanan bisa diakses di kecamatan dan desa, tanpa harus mengurus ke tingkat kabupaten.

“Dengan program Sakocepat ini diharapkan dapat terwujudnya pelayanan perizinan berusaha bagi para pelaku UMKM secara cepat dan mudah serta dapat meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang memiliki NIB, dengan cukup bermodalkan KTP dan KK serta  pengurusannya tidak dipungut biaya,” tuturnya.

Menurutnya, manfaat  memiliki NIB bagi para pelaku UMKM, selain dari identitas yang terdaftar resmi, juga akses pasar yang lebih luas serta kemudahan dalam permodalan.

“Alhamdulillah berdasarkan catatan absensi ada sekitar 350 pelaku UMKM di  Kecamatan Cikijing dan Cingambul mendaftar untuk mendapatkan NIB dan jumlah itu akan terus bertambah,”katanya.

Bupati Majalengka Karna Sobahi, mengapresiasi program Sakocepat untuk peningkatan perizinan UMKM.

Selain itu, dirinya menekankan pentingnya label “Majalengka” bagi produk UMKM, khususnya produk dari Cikijing dan Cingambul.Hal tersebut untuk melindungi klaim produk dan memastikan produknya tetap menjadi aset Majalengka.

Ia berharap inovasi Sakocepat  menjadi tonggak penting dalam mendukung perkembangan UMKM di Kabupaten Majalengka, sekaligus menjaga identitas produk lokal. Sehingga para pelaku UMKM yang saat ini  jumlahnya hampir mencapai 75.000, dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari program ini, salah satunya tentang legalisasi produk mereka sebagai aset yang sangat penting bagi Kabupaten Majalengka.

“NIB juga menjadi syarat penting untuk pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, bantuan permodalan serta pendampingan untuk pengembangan usaha,” katanya.(Tati)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button