Benarkah Pendapatan Kurang dari Rp 10 Ribu/Hari Kategori Miskin Ekstrem?
CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya untuk menekan angka kemiskinan ektrem di wilayahnya. Sebab, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekira 81 ribu masyarakat Kabupaten Cirebon masuk kategori miskin ektrem.
Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih mengajak semua stakeholder, terutama para kepala desa (kuwu) untuk memanfaatkan program-program dari Pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.
“Banyak program-program dari Pemerintah Pusat dan provinsi yang memang belum diketahui oleh para kepala desa (kuwu),” kata Bunda Ayu sapaan akrab Wabup saat Monev Penanggulangan Kemisminan di Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, Senin (25/9/2023).
Ayu mengatakan, berdasarkan amanat UU 1945 Pasal 34, fakir miskin dan anak telantar menjadi tanggung jawab negara. Artinya, Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus siap kapan saja untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kita sebagai pemerintah daerah, camat, kuwu, diamankan untuk mengurusi masyarakat yang memang membutuhkan mulai dari Adminduk,” katanya.
Menurutnya, Adminduk sangatla penting kebutuhannya untuk masyarakat. Pasalnya, segala bantuan dari Pemerintah dilihat dari Adminduk itu sendiri.
Ayu menjelaskan, miskin ektrem ini merupakan masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 10.000 per harinya dan kebanyakan mereka tidak memiliki Adminduk, sehingga tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
“Mereka yang punya penghasilan Rp 10.000 per hari, lansia, ODGJ dan penyandang disabilitas yang tidak bisa bekerja itu masuk kategkri miskin ektrem dan mereka malas untuk mengurus Adminduk,” sebutnya.
Sehingga, lanjut Ayu, kepala desa (kuwu) harus jemput bola untuk membantu masyarakat yang belum memiliki Adminduk tersebut. “Ini yang harus didorong kepada para kepala desa untuk terjun langsung mendata, mana masyarakat yang memang tidak mampu dan tidak memiliki Adminduk, sehingga ketika ada bantuan mereka akan mendapatkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Menurut Ayu, bahwa ada sekitar 81 ribu lebih warga Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. “Kalau diprosentasekan, yaitu sekitar 3,7 persen dari jumlah penduduk yang masuk katrgori miskin ekstream,” ujar Ayu.
Dikatakan Ayu, untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Hal tersebut perlu dilakukan, agar langkah yang dilakukan pemerintah daerah bisa tepat sasaran.
Ayu mengatakan, verifikasi dan validasi data itu nantinya akan digunakan sebagai bahan acuan program intervensi penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Karena dengan adanya data yang tepat, maka intervensi yang akan dilakukan juga bisa tepat sasaran. Program yang dilaksanakan juga, bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara Pemkab Cirebon, DPR RI dan Pemerintah Pusat ini, diharapkan bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon,” harap Ayu.(Iwan)