Ayumajakuning

Aneh, Pemda Majalengka Mengaku Tak Tahu Lahan Warganya Dipakai BIJB Belum Dapat Ganti Rugi

Warga Pegang Bukti Kepemilikan

MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak mengetahui adanya lahan milik warga di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, yang kini dijadikan Bandara Kertajati tanahnya belum diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ataupun PT BIJB yang kini mengelola bandara.

Sekda Majalengka Eman Suherman mengaku belum mendapat laporan mengenai adanya lahan warga yang dipergunakan Bandara Kertajati, namun belum mendapat ganti rugi. Pelaksanaan ganti rugi lahan saat itu dilakukan oleh panitia pengadaan tanah dengan harga yang ditetapkan oleh tim apraisal.

“Aduh belum hapal itu,” ungkap Sekda Eman ketika ditanya adanya perohonan warga untuk penyelesaian lahannya, Selasa (26/9/2023).

Bagian Pemerintahan Setda Majalengka yang saat itu menjadi salah satu panitia pengadaan tanah juga demikian. Semua berkas pembebasan lahan BIJB kini sudah dilimpahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukian sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Desa Bantarjati Nono Suharno mengatakan, persoalan lahan milik warga yang belum diganti rugi muncul kembali di tahun 2019 lalu setelah para pemilik lahan berusaha menyewa advokat asal Jakarta.

Lahan yang belum diganti rugi tersebut berada di Blok Cisarem dan Blok Cimaneuh dengan seluas sekira 8 hektare. Lahan kini sudah berada di dalam kawasan Bandara dan telah dibenteng oleh PT BIJB.

Para pemilik lahan tersebut menurut Kepala Desa Nono, kini masih memegang bukti kepemilikan berupa SPPT, AJB serta Leter C. Beberapa di antara mereka masih membayar PBB dengan kelas tanah perusahaan.

“NJOP sekarang nilainya sudah Rp 103.000 m2, sebelumnya kan hanya beberapa ribu rupiah saja, PBB mereka sekarang sudah tinggi,” kata Nono.

Namun demikian, menurutnya, ada pula pemilik lahan yang sudah tidak bersedia membayar PBB dengan alasan lahannya tidak digarap lagi dan lahannya sudah terairi menyatu dengan Situ Cimaneuh.

“Jadi di kawasan Bandara itu kan ada dua situ, satu Anggarahan masuk ke Desa Kertajati dan sebelah Utara ada Situ Cimaneuh, wilayahnya masuk ke Desa Bantarjati. Nah sebagian lahan milik warga ini berdampingan dengan Situ Cimaneuh yang ketika itu dikelola PSDA. Lahan milik warga karena tidak digarap lagi, sekarang di saat musim penghujan terendam air situ, akhirnya menyatu ke Situ Cimaneuh, namun ada juga yang masih kondisi daratan tidak terairi,” papar Nono.

Namun demikian, walaupun lahan sudah diklaim oleh PSDA dan masuk kawasan BIJB, masyarakat masih tetap mengingat batas lahan masing–masing, sebab mereka sebelumnya biasa menggarap lahannya setiap saat.

Sebetulnya menurut Nono, saat dibangun benteng oleh PT BIJB masyarakat sudah meminta pekerja pembangunan agar lahannya tidak masuk ke dalam kawasan yang dibenteng. Namun ketika itu pihak yang  membangun meminta warga jangan menghalang–halangi pembangunan Pemerintah sehingga akhirnya mengalah.

“Katanya ketika protes agar tidak dibenteng karena belum mendapat ganti rugi, dianggap menghalang–halangi,” cerita Nono.

Menurutnya, jika Pemerintah atau PT BIJB bersikeras tidak bersedia melakukan ganti rugi lahan milik warganya, upaya yang harus ditempuh adalah melalui pengadilan.

“Nanti Jumat lusa, rencananya warga akan berkumpul kembali membicarakan persoalan ini,” ungkap Kepala Desa.(Tati)

 

Related Articles

Back to top button